Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua MA Lantik 3 Hakim Ad Hoc

Hakim ad hoc yang dilantik Dr Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi tingkat kasasi.
Ketua Mahkamah Agung (MA) terpilih Muhammad Syarifuddin tiba untuk dilantik di Istana Negara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Muhammad Syarifuddin resmi dilantik sebagai Ketua MA periode 2020-2025 menggantikan Hatta Ali yang memasuki pensiun. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL
Ketua Mahkamah Agung (MA) terpilih Muhammad Syarifuddin tiba untuk dilantik di Istana Negara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Muhammad Syarifuddin resmi dilantik sebagai Ketua MA periode 2020-2025 menggantikan Hatta Ali yang memasuki pensiun. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Profesor Syarifuddin melantik sekaligus mengambil sumpah jabatan tiga hakim ad hoc pada lembaga tersebut di Gedung MA, Jakarta, Jumat (16/4/2021).

Setelah Ketua MA menyatakan sidang pengambilan sumpah jabatan terbuka untuk umum, ketiga hakim ad hoc yang akan dilantik langsung menuju tempat yang telah ditentukan untuk prosesi selanjutnya bersamaan dengan para rohaniwan.

"Akan memenuhi kewajiban hakim ad hoc pada Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," kata Syarifuddin yang diikuti oleh tiga hakim ad hoc lainnya.

Memegang teguh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti pada nusa dan bangsa.

Ketiga hakim ad hoc yang dilantik sekaligus diambil sumpah jabatannya: Dr Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi tingkat kasasi.

Selanjutnya, Achmat Jaka Mirdinata sebagai hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial tingkat kasasi, dan Dr Andari Yuriko Sari hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial tingkat kasasi.

Setelah dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Ketua MA, ketiga hakim ad hoc langsung menandatangani berita acara dan pakta integritas.

Senada dengan itu, Kepala Biro Kepegawaian MA Supatmi mengatakan berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 42/P tahun 2021 yang berbunyi menimbang, mengingat dan seterusnya memutuskan menetapkan Keputusan Presiden tentang pengangkatan hakim ad hoc tindak pidana korupsi dan hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial.

Dalam Kepres itu disebutkan mengangkat dalam jabatan hakim ad hoc untuk masa jabatan lima tahun ke depan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper