Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Komjen Pol Andap Budhi Revianto mengundurkan diri dari jabatannya.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane menuturkan, bahwa Komjen Pol Andap Budhi Revianto telah menabrak aturan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kepolisian, di mana seorang anggota Polri aktif tidak boleh memiliki rangkap jabatan.
Padahal, menurut Neta, Komjen Pol Andap Budhi Revianto bertugas sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM hanya untuk diperbantukan sejak bulan lalu, namun sampai kini tidak kunjung mundur dari jabatannya.
"Kalau merangkap jabatan seperti itu artinya ada ketentuan yang ditabrak, seharusnya polisi yang aktif di sisi lain harus mengundurkan diri," tuturnya, Kamis (15/4/2021).
Neta menjelaskan, bahwa hal itu pernah dialami oleh Irjen Ronny F. sompie ketika menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi tahun 2015.
Ronny yang ketika itu juga menjabat Kapolda Bali, akhirnya melepas jabatan jenderalnya dan beralih status menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Baca Juga
Hal yang sama juga pernah dilakukan oleh mantan Kapolri Jendral Tito Karnavian yang akhirnya mencopot jabatannya pada tahun 2019.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini pun memilih menjadi menteri dalam negeri yang hingga kini masih diembannya.
"Dari dua contoh itu, seharusnya jabatan yang diduduki Komjen Andap ini tidak sah, karena dia bertugas di dua lembaga tinggi negara. Artinya, pemerintah harus membayar dua kali gaji untuk jenderal bintang tiga ini," katanya.