Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo menerima suap Rp25,7 miliar dari para eksportir benih bening (benur) lobster.
Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir.
"telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji ," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis (15/4/2021).
Uang suap itu diterima Edhy dari sejumlah eksportir benih bening lobster. Salah satunya pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.
Mulanya, Jaksa menyebut Edhy menerima uang senilai US$77 ribu atau setara Rp1,1 miliar dari Suharjito lewat Sekretaris Pribadinya Amirul Mukminin dan staf khususnya Safri.
Kemudian, Edhy menerima total Rp24,6 miliar dari Suharjito dan eksportir lainnya lewat Amirili Muknin, staf Pribadi IIs Rosita Dewi Ainul Faqih, Stafsus Menteri KKP Andreau Misanta Pribadi , dan Komisaris PT Peristhable Logistics serta Pemilik PT Aero Citra Kargo Siswadhu Pranoto Loe.
Baca Juga
Alhasil secara total, Edhy Prabowo menerima duit suap kurang lebih senilai Rp25,7 miliar.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ucap jaksa.
Atas perbuatannya, Edhy didakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.