Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengoreksi nilai tagih utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 1998 mencapai Rp110,45 triliun. Angka ini naik satu dijit dibandingkan pengumuman sebelumnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, bahwa pihaknya telah menghitung ulang nilai tagih utang berdasarkan kurs serta kondisi terkini.
"Menghitung sesuai dengan perkembangan jumlah kurs uang kemudian sesudah menghitung pergerakan saham dan nilai properti yang dijaminkan pada waktu itu, ini yang menjadi pedoman adalah sebesar Rp110.454.809.645.467," katanya saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan nilai tagih BLBI berkisar di angka Rp108 triliun, kemudian naik Rp109 triliun hingga saat ini mencapai Rp110,45 triliun. Angka ini dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat.
Mahfud menjelaskan, bahwa nilai tersebut merupakan akumulasi dari aset kredit, saham, properti, rupiah dalam tabungan maupun simpanan mata uang asing yang telah dijaminkan.
Kendati demikian, pemerintah sudah menemukan setidaknya 12 masalah dalam penagihan piutang tersebut. Di antaranya jaminan barang yang ternyata dimiliki pihak ketiga, bukan penerima utang BLBI.
Baca Juga
Pemerintah, kata Mahfud, akan membuka ruang pidana bagi penerima pinjaman BLBI apabila melakukan penipuan terhadap barang jaminan.