Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku Kepala Negara telah membentuk satuan tugas (satgas) penanganan hak tagih negara atas dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang bermasalah.
Pembentukan Satgas ini menurut Presiden didasarkan pada ketentuan hukum berupa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun Tahun 2021, dan beleid ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 6 April 2021.
Peneliti dari AEPI Salamudin Daeng
mendukung secara penuh segala usaha dan upaya pemerintah dalam menyelamatkan keuangan negara dari tindakan penyelewengan atas konstitusi negara, UUD 1945, baik itu tindak pidana korupsi, kolusi maupun manipulasi demi pembangunan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia secara adil dan merata.
Namun dia berharap Tim Satgas BLBI tidak memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) selain dari mengembalikan dana BLBI yang diselewengkan itu ke kas negara.
"Sebab hal ini patut dicurigai sejak awal karena sebagian besar dari personalia tim, tidak saja pejabat pemerintah, namun juga anggota atau kader dan pimpinan partai politik, bahkan jangan sampai hanya menjadi sebatas sebuah kepanitiaan saja," kata Salamudin dalam keterangan resminya, Selasa (13/4/2021).
Adapun untuk tujuan menjaga integritas dan kredibilitas tim itu, perlu kiranya adanya partisipasi publik dalam mengawasi ruang lingkup, kewenangan dan tanggungjawab tim satgas tersebut dalam menyelamatkan keuangan negara diberbagai rekening para obligor BLBI atau yang ada kaitannya dengan mereka.