Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Bunuh Anggota Kopassus, MA Vonis Mati Tukang Pijat asal Kartasura

Yulianto diketahui telah membunuh 7 orang. Salah satu korban Yulianto adalah anggota Grup 2 Kopassus Kandangmenjangan, Kartasura, Sukoharjo, Kopda Santoso.
Solopos
Solopos - Bisnis.com 14 April 2021  |  13:47 WIB
Bunuh Anggota Kopassus, MA Vonis Mati Tukang Pijat asal Kartasura
Ilustrasi - Antara
Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memvonis mati Yulianto seorang tukang pijat yang dikenal sebagai "Jagal Kartasura". Yulianto diketahui telah membunuh 7 orang.
Salah satu korban Yulianto adalah anggota Grup 2 Kopassus Kandangmenjangan, Kartasura, Sukoharjo, Kopda Santoso.
Dilansir dari Solopos, kasus ini bermula saat Yulianto dipinjami uang Rp40 juta oleh salah seorang rekannya, Sugiyono, pada 2005. Saat ditagih, Yulianto tidak mau membayar utang.
Yulianto yang tersinggung lantas menghabisi nyawa Sugiyono yang sedang dipijitnya. Pelaku memberikan ramuan kecubung kepada Sugiyono. Setelah itu, mayat Sugiyono dikubur di samping kandang rumahnya.
Dua tahun kemudian, Yulianto menghabisi nyawa Suhardi saat Suhardi sedang bersemedi di Gua Cermai, Bantul. Mayat Suhardi dibiarkan di sebuah genangan air dan ditindih dengan batu besar.
Baca Juga: Tetangga Ingat Yulianto Si Jagal Kartasura Sukoharjo Orangnya Jenaka dan Pekerja Keras
Pembunuhan terus diulang hingga pembunuhan ketujuh, yaitu Kopda Santoso. Kala itu, Kopda Santoso datang ke Yulianto mau pijat badan. Saat pijat itu, Yulianto dan Santoso terlibat percakapan yang membuat Yulianto tersinggung.
Yulianto kemudian membuat ramuan jamu dan menyerahkan ke Kopda Santoso untuk diminum. Ternyata minuman itu sudah dicampur kecubung sehingga Kopda Santoso pusing dan sempoyongan. Yulianto mencekik Kopda Santoso hingga meninggal. Jenazah Kopda Santoso kemudian dikubur di dapur rumahnya.
Kematian Kopda Santoso membongkar kedok Yulianto. Akhirnya, aparat mengungkap si pembunuh berdarah dingin, Yulianto. Pria kelahiran 28 Juli 1973 itu akhirnya diproses secara hukum dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.
Pada 20 April 2011, PN Sukoharjo menjatuhkan hukuman mati kepada Yulianto. Selama sidang pembacaan vonis yang dipimpin Dwi Yanto, Yulianto terlihat tegang dan sesekali mengusap air mata. Ruang sidang dipadati keluarga korban dan terdakwa atau pun teman-teman korban.
Hukuman mati itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada 5 Juli 2011. Kasasi yang diajukan Yulianto juga tidak membuahkan hasil. Ketua majelis hakim,  Velerina JL Kriekhoff, dengan anggota Rehngena Purba dan Zaharudin Utama menolak permohonan kasasi itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

mahkamah agung pembunuhan

Sumber : Solopos.com

Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top