Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) telah menerima permintaan justice collaborator dari Direktur PT. Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Suharjito akan memberikan keterangan yang konsisten kepada KPK dalam mengusut kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Keluatan dan Perikanan tahun anggaran 2020.
"Saya mengucapkan terimakasih atas dikabulkannya JC salam hormat kepada Jaksa Penuntut Umum. Saya akan bersikap konsisten dalam memberikan kesaksian," kata Suharjito saat menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, Rabu (14/4/2021).
Terdakwa penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ini pun meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan JC. Suharjito mengaku menyesali perbuatannya yang tidak mendukung pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi.
"Besar harapan saya majelis hakim yang mulia mengabulkan justice collaborator. Saya sangat menyesal atas perbuatan yang saya lakukan," ujarnya.
Suharjito lantas meminta hakim mengampuninya dan menjatuhkan pidana ringan terhadap dirinya. Menurut Suharjito, dirinya masih mempunyai tanggungan keluarga dan karyawan yang masih memerlukan biaya.
Baca Juga
"Saya juga juga masih punya tanggungan istri dan anak-anak yang masih berada di dalam proses pendidikan di perguruan tinggi dan SMP, yang masih memerlukan sosok Ayah. Selain itu masih tanggung jawab kepada karyawan beserta keluarga," ujaranya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan terdakwa penyuap eks Menteri KKP Edhy Prabowo, Suharjito, sebagai justice collaborator.
Justice collaborator merupakan pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu terungkapnya sebuah kejahatan yang lebih besar.
Jaksa menilai, setelah melakukan kajian dan pertimbangan selama proses penyidikan, penuntutan dan persidangan, Suharjito telah berterus terang dan kooperatif dalam memberikan keterangan serta bersedia membuka keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
"Maka permohonan terdakwa dapat dikabulkan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Rabu (7/4/2021).
Seperti diketahui, jaksa menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi untuk menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Pemilik PT DPPP Suharjito. Terdakwa penyuap eks Menteri KKP Edhy Prabowo itu juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suharjito penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan, Rabu (7/4/2021).
Suharjito dinilai terbukti memberikan suap senilai total Rp2,1 miliar yang terdiri dari US$103.000 (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706,05 juta kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Atas perbuatannya, Suharjito dinilai terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.