Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa satgas tidak akan mengintervensi pengembangan Vaksin Nusantara.
Menurutnya, terkait pengawasan atas pengembangan vaksin yang kembangan eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ini, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Kewenangan tersebut ada di BPOM, selaku otoritas resmi dalam hal pengawasan obat dan makanan,” ujarnya kepada awak media, Rabu (14/4/2021).
Baca Juga
Dia menambahkan, pemerintah akan memastikan efektivitas, keamanan dan kelayakan dari setiap vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk program vaksinasi.
Menurutnya, pengembangan vaksin di Indonesia, termasuk Vaksin Nusantara, harus mengikuti kaidah-kaidah ilmiah yang sudah diakui dan sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
Seperti diberitakan sebelumnya, BPOM masih belum memberikan lampu hijau bagi pengembang Vaksin Nusantara untuk melakukan uji fase kedua dengan alasan ada beberapa syarat belum terpenuhi di antaranya cara uji klinik yang baik, proof of concept, good laboratory practice, dan cara pembuatan obat yang baik.