Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Daeng Mohammad Faqih menegaskan bahwa vaksin hanya boleh digunakan bilah telah mengantongi izin dari Badan Pangawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal itu diungkapkannya ketika dimintai pendapat terkait penggunaan Vaksin Nusantara oleh sejumlah kalangan, termasuk anggota DPR. Bahkan, beberapa di antara mereka sudah mulai menjalani pengambilan sampel darah sebagai rangkaian dari proses vaksinasi yang dikembangkan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto itu.
"Vaksin boleh digunakan kalau ada izin edar atau izin emergency use (otorisasi penggunaan darurat) dari otoritas BPOM. Kalau belum ada, tidak bisa dan tidak boleh digunakan," ujarnya saat dihubungi Antara, Jakarta, Rabu (14/4/2021).
Daeng pun menyarankan tim peneliti vaksin Nusantara untuk mengikuti prosedur uji klinis yang berlaku dan arahan BPOM untuk menjamin vaksin aman, berkhasiat dan bermutu.
"Ikuti prosedur uji klinis yang standar dengan mengikuti arahan BPOM sebagai otoritas yang mengawasi dan menilai proses uji klinis," kata Daeng.
Daeng menuturkan BPOM mewakili negara yang diberi amanah dan wewenang sebagai otoritas yang memberi jaminan keamanan, kualitas dan efikasi vaksin melalui proses penilaian terhadap setiap tahapan uji klinis vaksin.
Baca Juga
"Kita harus komit mengikuti arahan BPOM sebagai otoritas yang diamanahi negara untuk memberi jaminan keamanan, kualitas dan efikasi vaksin yang akan digunakan rakyat kita," tuturnya.
Menurut Daeng, semua penelitian obat atau vaksin harus mengikuti prosedur standar uji klinis. Semua tahapan uji klinis yakni fase 1, 2 dan 3 harus diikuti.
"Kalau fase 1 belum dinyatakan memenuhi syarat, maka peneliti seharusmya memperbaharui dan memperbaiki uji klinis fase 1. Jangan melangkah ke fase selanjutnya," ujarnya.
Aturan dan prosedur tersebut harus ditaati bersama untuk mendapatkan jaminan keamanan, kualitas dan efikasi vaksin demi keselamatan dan keamanan penerima vaksin.
Untuk itu, Daeng mengatakan tim peneliti Vaksin Nusantara seharusnya memperbaiki semua data yang dibutuhkan dan mengikuti kaidah ilmiah untuk masuk uji klinis fase 1 dan fase selanjutnya.
Sebagaimana yang disampaikan BPOM, tim peneliti Vaksin Nusantara harus memenuhi syarat atau kaidah ilmiah antara lain Cara Uji Klinik yang Baik (Good Clinical Practical), Bukti Konsep (Proof of Concept), Praktik Laboratorium Kesehatan yang Benar (Good Laboratory Practice), dan Cara Pembuatan Obat yang Baik (Good Manufacturing Practice)