Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lagi! KPPU Denda Perusahaan Asal Mauritius Rp1 Miliar

KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar kepada Travel Circle International (Mauritius) Ltd.
KPPU
KPPU

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menjatuhkan sanksi kepada Travel Circle International (Mauritius) Ltd. karena terlambat lagi memberitahukan (notifikasi) pengambilalihan atau akuisisi saham yang dilakukannya. 

Hanya saja, kasus kali ini terkait dengan pengambilalihan saham atas DEI Holdings Limited. Atas pelanggaran tersebut, KPPU kemudian menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar kepada Travel Circle International (Mauritius) Ltd.

Dilansir dari laman resmi KPPU, kasus dengan nomor register 27/KPPU-M/2020 ini berawal dari penyelidikan KPPU atas dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 yang dilakukan oleh Travel Circle International (Mauritius) Ltd. 

Dugaan pelanggaran itu terkait transaksi pengambilalihan atas mayoritas saham DEI Holdings Limited, suatu perusahaan holding dari berbagai perusahaan ritel elektronik terkemuka. 

Dalam catatan KPPU, akuisisi yang dilakukan Travel Circle International (Mauritius) Ltd. tersebut berlaku efektif pada tanggal 28 Maret 2019. Sehingga harusnya berdasarkan ketentuan, dilakukan pemberitahuan atau notifikasi kepada KPPU paling lambat 14 Mei 2019. 

"Namun dari hasil proses persidangan ditemukan bukti bahwa Travel Circle International (Mauritius) Ltd. baru menyampaikan pemberitahuan pada tanggal 12 Desember 2019," demikian isi penjelasan resmi KPPU, Selasa (13/4/2021).

Berdasarkan ketentuan wajib notifikasi dan berbagai fakta di persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa Travel Circle International (Mauritius) Ltd. telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010.

Selain itu, KPPU juga menghukum Travel Circle International (Mauritius) Ltd. untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebelumnya pada 4 Maret 2021, KPPU juga telah menjatuhkan denda Rp. 1 miliar kepada Travel Circle Internasional (Mauritius) Limited terkait keterlambatan pemberitahuan atas pengambilalihan saham Asian Trails Holding Ltd.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper