Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Rizal terbukti menerima suap senilai total Rp 1,3 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo. Uang Rp 1,3 miliar itu terdiri dari S$100.000 dan US$20.000 dollar.
"Menyatakan terdakwa bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dalam Pasal 12 huruf b UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dakwaan pertama," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Senin (12/4/2021).
Rizal juga dituntut agar dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp1 miliar, apabila tidak dapat membayarkan setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita.
Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, Rizal akan dihukum satu tahun penjara.
Jaksa juga menuntut agar hak Rizal untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama tiga tahun.
Baca Juga
Dalam melayangkan tuntutan jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.
Untuk hal meringankan Rizal dinilai belum pernah dihukum. Sementara itu untuk hal memberatkan, perbuatan Rizal dianggap tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.
"Tidak berterus terang mengakui perbuatannya dan perbuatan terdakwa telah mencoreng BPK," kata jaksa.