Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

13 Pengedar Narkoba Ditangkap, Polri Sita 50 Kg Sabu & 194 Kg Ganja

Para tersangka pengedar ganja rencananya akan membawa 194 kilogram ganja dari wilayah Aceh ke Jakarta dan Palembang.
Barang bukti sabu-sabu /Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Barang bukti sabu-sabu /Harian Jogja-Ujang Hasanudin

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap 13 orang pengedar narkotika dan mengamankan barang bukti berupa 50 kilogram sabu dan 194 kilogram ganja di wilayah Aceh.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan dari 13 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya merupakan pengedar narkotika jenis sabu berinisial ZK, KR, ZK dan ZR.

Keempat tersangka itu, kata Krisno menyimpan barang bukti berupa 50 kilogram sabu di dalam karung goni berwarna putih bertuliskan Quing Shan.

"Keempat pengedar narkotika sabu itu sudah kami amankan," kata Krisno, Kamis (8/4/2021).

Sementara itu, sembilan orang tersangka yang jadi pengedar ganja berinisial SA, HM, FT, IL, MH, MJ, IH, NA dan AK. Menurut Krisno, sembilan tersangka pengedar ganja itu rencananya ingin membawa 194 kilogram ganja dari wilayah Aceh ke Jakarta dan Palembang.

"Kasus ini bisa terungkap berkat kerja sama dari Tim Bea Cukai wilayah Aceh dan Polda Aceh serta Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri," katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper