Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap 13 orang pengedar narkotika dan mengamankan barang bukti berupa 50 kilogram sabu dan 194 kilogram ganja di wilayah Aceh.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan dari 13 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya merupakan pengedar narkotika jenis sabu berinisial ZK, KR, ZK dan ZR.
Keempat tersangka itu, kata Krisno menyimpan barang bukti berupa 50 kilogram sabu di dalam karung goni berwarna putih bertuliskan Quing Shan.
"Keempat pengedar narkotika sabu itu sudah kami amankan," kata Krisno, Kamis (8/4/2021).
Sementara itu, sembilan orang tersangka yang jadi pengedar ganja berinisial SA, HM, FT, IL, MH, MJ, IH, NA dan AK. Menurut Krisno, sembilan tersangka pengedar ganja itu rencananya ingin membawa 194 kilogram ganja dari wilayah Aceh ke Jakarta dan Palembang.
"Kasus ini bisa terungkap berkat kerja sama dari Tim Bea Cukai wilayah Aceh dan Polda Aceh serta Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri," katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.