Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kembali menegaskan pemberlakuan sanksi kepada pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang mudik atau cuti pada Idul Fitri 2021.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan hal ini seperti yang termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB No. 8/2021.
Aturan tersebut mengatur mengenai larangan kepada ASN dan keluarganya untuk melakukan kegiatan keluar daerah, mudik, atau cuti selama periode 6 - 17 Mei 2021.
“Pejabat pembina kepegawaian dari seluruh instansi pemerintah agar melakukan pengawasan dan memberikan sanksi disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar SE tersebut,” katanya dalam video yang diunggah Kemenpan RB lewat Youtube pada Kamis (8/4/2021).
Dia meminta kepada seluruh pegawai ASN agar menjadi teladan bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19.
ASN diharapkan tidak mengajukan cuti selama periode pembatasan perjalanan, begitu pula dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang memberikan izin cuti.
Namun, cuti dikecualikan bagi PNS yang mengambil cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting. Cuti turut diberikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.
Pengecualian juga berlaku bagi ASN dengan alasan khusus dan telah mendapatkan surat tugas atau izin. Surat tugas harus ditandatangani setidaknya oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.