Bisnis.com, JAKARTA – Keputusan Indonesia untuk mengembalikan anak-anak ke sekolah melalui Surat Keputusan Bersama empat Menteri sejalan dengan harapan sejumlah organisasi dunia.
Bank Dunia adalah salah satu organisasi dunia yang mendukung keputusan tersebut. Pasalnya, penutupan sekolah di seluruh dunia diperkirakan dapat mengakibatkan hilangnya pendapatan seumur hidup dari generasi yang saat ini berada di usia sekolah sebesar paling tidak US$10 triliun.
World Health Organization (WHO) juga menyatakan bahwa penutupan sekolah memiliki dampak negatif bagi perkembangan kesehatan, pendidikan, pendapatan keluarga, dan perekonomian secara keseluruhan.
Sebagai informasi, Indonesia merupakan satu dari empat negara di kawasan timur Asia dan Pasifik yang belum melakukan pembelajaran tatap muka secara penuh. Sementara, 23 negara lainnya sudah memulai.
Sementara itu, UNICEF menyebut bahwa anak-anak yang tidak dapat mengakses sekolah secara langsung semakin tertinggal dan dampak terbesar dirasakan oleh anak-anak yang paling termarjinalisasi.
Selama satu tahun pandemi Covid-19, pembelajaran jarak jauh menimbulkan dampak sosial negatif yang berkepanjangan, seperti putus sekolah, penurunan capaian belajar, kekerasan pada anak, dan risiko eksternal lainnya.
Baca Juga
Seperti diketahui, sejak Juli 2020, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan sebagai bagian dari upaya menekan dampak negatif yang berkepanjangan akibat tidak terjadinya pembelajaran tatap muka.
Oleh karena itu, pada 30 Maret 2021 pemerintah memutuskan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SKB tersebut dinyatakan bahwa setelah pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, pemerintah pusat/pemerintah daerah kantor/kantor wilayah Kemenag mewajibkan satuan pendidikan untuk (1) memberikan layanan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas; dan (2) memberikan layanan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Namun, satuan pendidikan yang sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas walaupun PTK-nya belum divaksinasi tetap diperbolehkan melakukan PTM terbatas selama mengikuti protokol kesehatan dan sesuai izin pemerintah daerah.
Mendukung diterbitkannya SKB Empat Menteri, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian juga apresiasi terhadap prioritisasi PTK untuk mendapatkan vaksinasi agar bisa segera melakukan pembelajaran tatap muka
“Kami mengapresiasi terutama terkait pengadaan vaksinasi. Kami lihat proses distribusinya cukup bagus. Intinya guru harus cepat menjadi prioritas agar PTM terbatas bisa segera dimulai,” ucap Hetifah, mengutip keterangan resmi Kemendikbud, Rabu (7/4/2021).