Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang denda senilai Rp200 juta dari mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana ke kas negara.
Kadek Kertha Laksana telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yakni menerima suap terkait distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III atau PTPN III.
Dia dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Kadek sendiri sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya untuk menjalani pidana.
Baca Juga
"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang denda sejumlah Rp200 juta dari Terpidana I Kadek Kertha Laksana berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN Not Pst tanggal 1 Maret 2021," kaya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (5/4/2021).
Selain itu, Jaksa Eksekusi KPK Suryo Sularso juga telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp4,8 miliar dan US$35.000 sebagai uang rampasan dari Terpidana Ahmad Yani Selaku Mantan Bupati Muara Enim berdasarkan putusan MA RI Nomor :245 K/Pidsus/2021 tanggal 26 Januari 2021.
"Total uang yang disetorkan oleh KPK ke kas negara sebagai aset recovery dari penanganan perkara Tipikor dimaksud sejumlah Rp5,02 miliar dan US$35.000," kata Ali.