Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Setorkan Denda dan Duit Rampasan Hasil Korupsi Rp5,02 Miliar

Total uang denda dan uang rampasan hasil korupsi ke kas negara senilai Dp5,02 miliaran US$35.000.
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang denda senilai Rp200 juta dari mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana ke kas negara.

Kadek Kertha Laksana telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yakni menerima suap terkait distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III atau PTPN III.

Dia dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Kadek sendiri sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya untuk menjalani pidana.

"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang denda sejumlah Rp200 juta dari Terpidana I Kadek Kertha Laksana berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN Not Pst tanggal 1 Maret 2021," kaya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (5/4/2021).

Selain itu, Jaksa Eksekusi KPK Suryo Sularso juga telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp4,8 miliar dan US$35.000 sebagai uang rampasan dari Terpidana Ahmad Yani Selaku Mantan Bupati Muara Enim berdasarkan putusan MA RI Nomor :245 K/Pidsus/2021 tanggal 26 Januari 2021. 

"Total uang yang disetorkan oleh KPK ke kas negara sebagai aset recovery dari penanganan perkara Tipikor dimaksud sejumlah Rp5,02 miliar dan US$35.000," kata Ali.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper