Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan berkas kasus korupsi BLBI ke pengacara negara, setelah kasus tersebut dihentikan penyidikannya.
Berkas tersebut perlu diserahkan untuk kemudian dilakukan gugatan perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini menanggapi langkah KPK yang menghentikan penyidikan kasus BLBI.
Dalam menghentikan penyidikan kasus ini, lembaga antirasuah beralasan mereka tidak bisa memenuhi syarat adanya tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara dalam dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan berkas tersebut penting untuk diserahkan, guna memastikan adanya pertanggungjawaban dari Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim atas perbuatannya yang telah membohongi dan merugikan perekonomian negara triliunan rupiah.
"Jika gugatan ini tidak segera dilayangkan, maka pelaku berpotensi mengulangi perbuatannya di masa mendatang," kata Kurnia kata Kurnia dikutip dari laman resmi ICW, Minggu (4/4/2021).
Kurnia mengatakan, penuntasan perkara penerbitan SKL obligor BLBI ini menjadi penting. Setidaknya untuk dua hal utama, pertama, perkara ini telah menarik perhatian publik sejak lama.
Bahkan, ICW kerap memasukkan perkara BLBI sebagai tunggakan yang harus dituntaskan oleh KPK sejak lama. Kedua, akibat tindakan Sjamsul Nursalim, negara mesti menelan kerugian yang fantasitis, yakni mencapai Rp 4,58 triliun.
"Namun, periode kepemimpinan Firli Bahuri ini justru meruntuhkan harapan publik, " ucap Kurnia.
Untuk diketahui, KPK mengeluarkan SP3 untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim pada 31 Maret 2021 sebagai SP3 perdana sejak lembaga penegak hukum tersebut berdiri.