Bisnis.com, JAKARTA - Eks Anggota Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun menggugat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan pengurus lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena telah memecatnya sebagai kader secara sepihak. Hal tersebut dianggap salah alamat.
Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob mengatakan, bahwa jika Jhoni yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPR merasa jantan, lebih baik datang dan membela diri di Mahkamah Partai Demokrat.
“Jhoni Allen jangan menggugat ke PN Jakpus. Ngawur dan tak nyambung. Kalau berani dan jantan, silakan membela diri di Mahkamah Partai. Jelaskan kenapa menolak dipecat,” katanya melalui keterangan pers, Sabtu (3/4/2021).
Sekretaris Tim Advokasi Demokrat Muhajir menjelaskan menjelaskan bahwa dalam Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, PN Jakarta Pusat tak berwenang mengadili perselisihan internal partai, karena itu wewenang Mahkamah Partai.
“PN Jakpus tak berwenang memeriksa dan mengadili persoalan kader partai yang dipecat. Secara kompetensi absolut itu sudah salah. Saya yakin gugatan Jhoni Allen ditolak putusannya karena salah saluran hukumnya,” jelasnya.
Anggota Tim Advokasi Demokrat Dormauli Silalahi menuturkan, bahwa langkah hukum yang diambil Jhoni seperti orang yang kebelet buang air besar tapi lari ke rumah makan. Padahal, harusnya ke toilet.
“Langkah hukum yang salah lahir dari pikiran salah. Ketimbang Jhoni ngamuk karena dipecat, lebih baik introspeksi diri, merenung kenapa bisa ditendang dari Demokrat,” ucapnya.