Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Digugat Soal SP3 Sjamsul Nursalim, KPK Merasa Sudah Maksimal

MAKI bakal mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK untuk membatalkan penghentian perkara dugaan korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - KPK menghargai upaya praperadilan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, MAKI, atas terbitnya SP3 kasus korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan praperadilan memang diatur dalam ketentuan hukum.

MAKI bakal mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK untuk membatalkan penghentian perkara dugaan korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim.

"KPK menghargai upaya yang akan dilakukan oleh sejumlah pihak di antaranya MAKI tersebut karena memang ketentuan hukumnya mengatur demikian," kata Ali, Jumat (2/4/2021).

Ali memastikan dikeluarkannya SP3 BLBI sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Hal ini karena putusan akhir pada tingkat MA dalam perkara Syafruddin Arsyad Temenggung menyatakan ada perbuatan sebagaimana dakwaan tapi bukan tindak pidana.

"KPK telah berupaya maksimal sampai kemudian saat itu juga diajukan upaya hukum luar biasa PK dan ditolak oleh MA," kata Ali.

Ali mengatakan, lantaran syarat unsur adanya perbuatan penyelenggara negara tidak terpenuhi, sementara Sjamsul dan Itjih sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Syafruddin selaku penyelenggara negara, maka demi kepastian hukum KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud.

Sebelumnya, MAKI menyatakan bakal mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatalkan penghentian perkara dugaan korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim.

Diketahui, pada 1 April 2021 KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dalam perkara dugaan korupsi BLBI BDNI terkait BPPN.

"MAKI berencana segera mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021).

Boyamin mengatakan gugatan ini akan diajukan maksimal akhir April 202. Gugatan diajukan dalam rangka mengimbangi apa yang disebut Boyamin sebagai langkah April Mop KPK.

"Tadinya kami berharap SP3 ini adalah bentuk April Mop atau PRANK dari KPK namun ternyata April beneran karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK," kata Boyamin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper