Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia bakal mengajukan gugatan Praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Gugatan tersebut diajukan MAKI untuk membatalkan penghentian perkara dugaan korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan gugatan ini diajukan untuk mengimbangi April Mop oleh KPK, dalam hal ini menghentikan penyidikan kasus BLBI.
"Tadinya Kami berharap SP3 ini adalah bentuk April Mop atau PRANK dari KPK namun ternyata April beneran karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK," kata Boyamin, dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021).
Foto Itjih Nursalim dalam daftar buronan KPK 6 Mei 2020/www.kpk.go.id
Pada 1 April 2021 KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dalam perkara dugaan korupsi BLBI BDNI terkait BPPN.
Baca Juga
Boyamin mengatakan gugatan ini akan diajukan maksimal akhir bulan April 2021. Boyamin memaparkan alasannya mengajukan praperadilan.
Pertama, kata Boyamin, KPK mendalilkan SP3 dengan alasan bebasnya Syafrudin Arsyad Temenggung.
Dalam pertimbangan SP3 KPK, bebasnya Syafrudin menjadikan perkara korupsi BLBI BDNI menjadi kehilangan unsur Penyelenggara Negara.
Menurut Boyamin alasan tersebut tidak benar lantaran dalam Surat Dakwaan atas Syafrudin Arsyad Temenggung dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro-Jakti.
"Sehingga meskipun SAT telah bebas namun masih terdapat Penyelenggara Negara yaitu Dorojatun Koentjoro-Jakti. Sangat memprihatinkan KPK telah lupa ingatan atas Surat Dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018," kata Boyamin.
Alasan kedua, lanjut Boyamin, putusan bebas Syafrudin Arsyad Temenggung tidak bisa dijadikan dasar SP3 karena Indomesia menganut sistem hukum pidana warisan Belanda yaitu tidak berlakunya sistem Jurisprodensi.
Artinya, jelas Boyamin, putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain.
"MAKI pada 2008 pernah memenangkan Praperadilan atas SP3 melawan Jaksa Agung atas perkara yang sama, dugaan korupsi BLBI BDNI, putusan Praperadilan tahun 2008 tersebut berbunyi pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana korupsi. Pertimbangan Hakim Praperadilan 2008 tersebut akan dijadikan dasar praperadilan yang akan diajukan MAKI," kata Boyamin.
Menurut Boyamin, semestinya KPK tetap mengajukan tersangka SN dan ISN ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan sistem in absentia atau sidang tanpa hadirnya terdakwa.
Hal ini karena senyatanya selama ini Sjamsul dan Itjih kabur dan KPK pernah menyematkan status Daftar Pencarian Orang ( DPO ) atas kedua Tersangka tersebut.
"MAKI merasa keadilan masyarakat tercederai dikarenakan SP3 diberikan kepada orang yang kabur dan buron," katanya.
SP3 Buronan KPK
KPK, Kamis (1/4/2021) mengeluarkan SP3 alias Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyeret nama taipan, Sjamsul Nursalim.
"Hari ini kami menghentikan penyidikan tersangka SN dan ISN," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis.
Lembaga antikorupsi itu beralasan bahwa SP3 atas kasus Sjamsul Nursalim dilakukan untuk memberikan kepastian hukum.
Apalagi, salah satu terdakwa kasus yang sama yakni Syafruddin Temenggung, telah lolos dari jerat hukum di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Dalam catatan Bisnis, Sjamsul Nursalim sampai dengan awal Januari 2021 masih berstatus buronan KPK.
Dia menjadi buronan paling dicari KPK bersama 6 orang lainnya, salah satunya Harun Masiku.
Sjamsul Nursalim adalah salah satu tersangka kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dia adalah pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), salah satu obligor BLBI.
Audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menetapkan pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI telah merugikan negara senilai Rp4,58 triliun.
Hasil audit ini kemudian dipakai KPK untuk menjerat eks-Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN Syafruddin Temenggung.