Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suntik Vaksin Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa, asalkan …

Dalam fatwa MUI juga disebutkan bahwa pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 saat Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Petugas kesehatan menyuntikan vaksin Covid-19 Sinovac secara drive thru untuk lansia di kawasan Kemayoran, Jakarta, Rabu (3/3/2021)./Antara
Petugas kesehatan menyuntikan vaksin Covid-19 Sinovac secara drive thru untuk lansia di kawasan Kemayoran, Jakarta, Rabu (3/3/2021)./Antara

Bisnis.com, PADANG — Dinas Kesehatan Kota Padang memastikan pelaksanaan vaksin Covid-19 bagi umat muslim pada bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021.

"Dalam Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa, disebutkan bahwa proses vaksinasi melalui injeksi intramuskular atau disuntikkan melalui otot tidak membatalkan puasa, hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Ferimulyani seperti dikutip Antara, Senin (29/3/2021).

Dalam fatwa MUI juga disebutkan bahwa pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 saat Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

"Pemerintah juga dapat melakukan vaksinasi pada malam hari di bulan Ramadan, jika proses vaksinasi pada siang hari saat puasa dapat menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," kata dia.

puwasa
puwasa

"Jika ada kondisi tubuh warga yang sedang lemah di bulan puasa tidak kita vaksin," kata Feri.

Sebelumnya, Menyambut Ramadan yang akan tiba sebentar lagi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa.

Melalui Fatwa ini, MUI juga menyampaikan bahwa umat Islam wajib untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi demi wujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Pada bagian lain, Feri menyampaikan akan menyiapkan vaksin untuk garin atau marbot masjid atau musala sebelum masuk bulan puasa.

"Kami siap memvaksin garin, hingga kini masih menunggu jadwal," kata dia.

Sementara itu, Kasubag Keagamaan Pemkot Padang Zul Asfi Lubis mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan untuk pelaksanaan vaksinasi bagi garin.

Menurutnya rencana pemberian vaksin bagi garin ini akan dirapatkan dalam beberapa hari ke depan.

Saat ini di Kota Padang terdapat kurang lebih 1.600 masjid dan musala. Artinya, sebanyak 1.600 garin masjid dan musala akan segera divaksin dalam waktu dekat.

Plt. Wali Kota Padang Hendri Septa menyebutkan bahwa sebanyak 30.000 warga Padang telah divaksin Covid-19 hingga 26 Maret 2021 dan pelaksanaan vaksin terbilang cepat dibandingkan kabupaten/kota lain di Sumbar.

Dia memerinci dari 30.000 warga yang sudah divaksin terdiri atas 10.000 tenaga kesehatan, 17.000 pelayanan public, dan 3.000 lansia.

Pemkot Padang menargetkan sebanyak 700 ribu orang divaksin sampai akhir 2021. "Masih ada 670.000-an lagi yang harus divaksin sesuai dengan target kita, sebab vaksin ini bagian dari upaya kita keluar dari pandemi ini," kata dia.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Zufrizal
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper