Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino), pada hari ini, Jumat (26/3/2021).
Dia ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
RJ Lino bakal menjalani masa tahanan pertamanya selama 20 hari kedepan pasca-melenggang bebas sambil menyandang status tersangka. RJ Lino ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.
"Hari ini KPK menyampaikan informasi penahanan terhadap mantan Dirut Pelindo II RJL," kata Wakil Ketu KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).
Sebelum mendekam di sel tahanannya, RJ Lino akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
"Sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan Rutan KPK," kata Alex
RJ Lino disangka KPK telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II saat itu untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi.
Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu, terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar).
Angka tersebut berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.