Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Korupsi di Pelindo II, KPK Akhirnya Periksa Lagi RJ Lino

Sudah 5 tahun RJ Lino menyandang status tersangka, tetapi penyidikan kasusnya belum juga tuntas. Dia terakhir kali diperiksa pada 23 Januari 2020 atau lebih dari setahun lalu.
Dikumentasi - Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino (tengah) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (23/1/2020). RJ Lino diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II./Antararn
Dikumentasi - Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino (tengah) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (23/1/2020). RJ Lino diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Dirut PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino, Jumat (26/3/2021). RJ Lino bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di perusahaan pelat merah tersebut.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/3/2021).

Lembaga antirasuah telah menggarap kasus ini sejak akhir 2015 lalu. Sudah 5 tahun RJ Lino menyandang status tersangka. Namun, hingga saat ini, KPK belum juga merampungkan penyidikan.

Bahkan, KPK belum menahan RJ Lino. Dia terakhir kali diperiksa pada 23 Januari 2020 atau lebih dari setahun lalu. Usai diperiksa KPK saat itu, Lino mengaku merasa terhormat diperiksa KPK. Menurutnya, pemeriksaan ini menjadi kesempatan bagi dirinya menjelaskan kasus yang menjeratnya.

"Yang jelas saya merasa terhormat diundang ke sini. Ditanyakan untuk perjelas persoalan. Saya terimakasih karena setelah menunggu 4 tahun akhirnya saya dipanggil juga ke sini. Saya harap proses ini bisa menjelsakan bagaimana stasus saya. Karena apa, saya terakhir kesini Februari 2016, jadi ini 4 tahun," kata Lino usai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut bahwa pihaknya belum akan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II dengan tersangka mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino.

Hal itu ditegaskannya meski UU No. 19/2019 tentang KPK menyebutkan lembaga antikorupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

"Untuk SP3(Surat Perintah Pengentian Penyidikan) di situ memang dua tahun, tapi di situkan dapat dihentikan. Ini kami belum sampai kesimpulan akan menghentikan," kata Alexander, Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Proses penyidikan kasus ini terkendala lantaran perhitungan kerugian keuangan negara.

RJ Lino diketahui dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang salah satu unsur perbutannya merugikan keuangan negara. Hambatan menghitung kerugian keuangan negara ini disebabkan pihak HDHM yang menjadi pelaksana proyek enggan menyerahkan dokumen harga QCC yang mereka jual kepada Pelindo II.

Adapun, KPK telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara kasus ini. Alex mengakui, penyidikan kasus ini tinggal menunggu informasi kerugian keuangan negara. KPK, ucap Alex, telah menerima perhitungan dari BPK dan saat ini sedang menunggu penghitungan dari ahli.

"Tetapi itu berdasarkan hasil penyidikan, penyidik masih menunggu informasi terkait kerugian negara. Dari BPK tadi sudah disampaikan laporannya. Tapi masih menunggu hitungan ahli perguruan tinggi, secara teknis sebetulnya berapa," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper