Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Airlangga: PPKM Mikro Bakal Diperluas Sesudah 5 April

Pemerintah akan memperluas PPKM Mikro ke lima provinsi lainnya setelah 5 April 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto - Youtube Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto - Youtube Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana untuk memperketat kriteria pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro (PPKM Mikro) setelah 5 April 2021.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dia menyebut, kebijakan itu dilakukan berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kedepan tentu kita akan terus tingkatkan dan tadi arahan Bapak Presiden [Jokowi] kriterianya diperketat. Jadi sesudah tanggal 5 April 2021, kita akan memperketat kriteria PPKM Mikro ini,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (26/3/2022).

Selain diperketat, pemerintah juga akan memperluas wilayah yang menerapkan PPKM Mikro. Adapun, PPKM Mikro tahap 4 pada 23 Maret - 5 April 2021 berlaku di 15 provinsi atau bertambah lima provinsi jika dibandingkan dengan tahap sebelumnya.

Airlangga mengungkapkan, rencananya pemerintah akan memperluas PPKM Mikro ke lima provinsi lainnya. Dengan penambahan tersebut, maka nantinya akan ada 20 provinsi yang menerapkan PPKM Mikro.

Kendati demikian, belum diperinci mana saja provinsi yang juga akan menerapkan kebijakan tersebut selain 15 provinsi yang kini tengah menjalankan.

Adapun, kelima belas provinsi yang saat ini menerapkan PPKM berskala mikro adalah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur.

Kemudian, Bali, Kalimantian Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Sebelumnya, Ailrangga menyatakan selama penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro dalam 10 minggu terakhir, jumlah kasus aktif Covid-19 turun 25,42 persen atau 44.919 kasus.

Dia menyebut PPKM Mikro telah menurunkan kasus Covid-19 secara signfikan selama kurang lebih 10 minggu penerapannya.

"Untuk menjaga tingkat pengendalian kasus Covid-19 dan meningkatkan efektivitas pengendalian Covid-19, maka akan dilakukan perpanjangan PPKM Mikro mulai dari 23 Maret sampai 5 April," ujar Menko Airlangga, Jumat (19/3/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper