Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi pada hari ini, Kamis (25/3/2021).
Rizqi diperiksa sebagai saksi guna melengkapi berkas perkara tersangka Ferdy Yuman dalam kasus perintangan penyidikan perkara Nurhadi.
Ferdy Yuman diduga berperan dalam menyembunyikan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka FY (Ferdy Yuman)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/3/2021).
Selain Rizqi, tim penyidik juga memanggil Sekretaris Deputi pada Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Eddy Syahputra serta Kepala Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan Kemenpan RB, Wahidul Kahhar.
Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman.
Baca Juga
Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap seorang bernama Ferdy Yuman (FY). Dia diduga menghalang-halangi proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
KPK menangkap Ferdy di sebuah hotel yang berlokasi di Kota Malang, Jawa Timur. Pelaksana Harian Deputi Penindakan KPK, Setyo mengatakan, Ferdy Yuman (FY) resmi ditahan selama 20 hari terhitung 10 Januari 2021.
"Tersangka Fredy Yuman (FY) dilakukan penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Setyo digedung KPK, Merah Putih, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (10/1/2021).
Ferdy disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.