Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik terkait kasus suap pajak.
Barang bukti tersebut diamankan seusai tim penyidik lembaga antirasuah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Bank Panin, Jakarta Pusat.
"Di lokasi ini ditemukan, diamankan, di antaranya berbagai dokumen dan barang elekronik yang terkait dengan perkara," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/3/2021) malam.
Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih 11 jam, dimulai pada pukul 10.00 WIB dan berakhir pada 21.00 WIB.
Ali mengatakan barang bukti yang diamankan KPK selanjutnya akan dianalisa Untuk Kemudian dilakukan penyitaan.
"Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan segera dianalisa untuk diajukan penyitaannya dan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud," kata Ali.
Baca Juga
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mengusut kasus dugaan suap pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal ini diketahui dari keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Sayangnya Alex, sapaan karib Alexander Marwata, belum bisa mengungkap identitas pihak yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini.
"Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," kaya Alex, Selasa (2/3/2021).
Diketahui, terdapat dua pejabat pajak yang diduga menerima suap terkait pengurusan pajak
Dua pejabat pajak itu adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.