Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Pajak, KPK Geledah Bank Panin 11 Jam

Dari lokasi kantor bank itu diamankan berbagai dokumen dan barang elektronik terkait dengan perkara dugaan korupsi itu.
Karyawan PT Bank Panin Tbk tengah menawarkan produk kepada nasabah./Bisnis.com
Karyawan PT Bank Panin Tbk tengah menawarkan produk kepada nasabah./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan di Kantor Pusat Bank Panin, Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Dari lokasi kantor bank itu diamankan berbagai dokumen dan barang elektronik terkait dengan perkara dugaan korupsi itu.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan selama 11 jam dari pukul 10.00 WIB sampai 21.00 WIB.

"Selanjutnya, bukti-bukti tersebut akan segera dianalisa untuk diajukan penyitaannya dan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud," kata Ali.

Untuk diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap di Ditjen Pajak. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tersangka. Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.

Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah ke luar negeri terhadap dua pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat suap, yaitu berinisial APA dan DR.

Selain itu, empat orang lainnya juga dicegah terkait kasus tersebut, yaitu RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Kamis (18/3/2021) juga telah mengamankan dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan di beberapa lokasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yaitu Kantor PT Jhonlin Baratama dan juga tiga kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut terdapat tiga perusahaan yang diduga terkait dengan kasus di Ditjen Pajak tersebut, yaitu PT Jhonlin Baratama, Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper