Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Pejabat Pajak, KPK Panggil Anak Buah Sri Mulyani

KPK memanggil pegawai Kementerian Keuangan untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap dua pejabat pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik 11 pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Keuangan, Senin (24/8/2020). Menteri Keuangan hadir secara virtual dalam pelantikan ini/Kemenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik 11 pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Keuangan, Senin (24/8/2020). Menteri Keuangan hadir secara virtual dalam pelantikan ini/Kemenkeu

Bisnis.com, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil para saksi  terkait dugaan suap yang menjerat dua pejabat di Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Hari ini, penyidik memanggil salah satu anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Anak buah Sri Mulyani yang dipanggil KPK bernama Febrian. Dia adalah pelaksana di Politeknik Keuangan Negara atau STAN.

"Tim Penyidik KPK akan memeriksa saksi Febrian dalam perkara dugaan TPK penerimaan suap pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (22/3/2021).

Dalam catatan Bisnis, kasus ini bermula dari penetapan dua pejabat pajak yakni Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani sebagai tersangka kasus suap. Kedua pejabat eselon II dan III Ditjen Pajak itu ditengarai membantu meringankan beban pajak tiga perusahaan.

Ketiga perusahaan itu adalah Jhonlin Baratama yang terafiliasi dengan Andi Samsudin Arsyad atau Haji Isam, Gunung Madu Plantation yang ditengari milik salah satu keluarga Cendana (Indra Rukmana), dan Bank Panin.

Sebelumnya, KPK telah mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik terkait dugaan suap Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan usai menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kalimantan Selatan.

Jhonlin Baratama adalah salah satu lini bisnis milik Jhonlin Group yang bergerak di sektor pertambangan batubara. Nama Jhonlin Group identik dengan 'Sultan' Kalimantan, Andi Syamsuddin Arsyad atau yang banyak dikenal sebagai Haji Isam.

"Dari penggeledahan ini, ditemukan bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang elekronik yang diduga terkait dengan perkara," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri, Kamis (18/3/2021).

Selain kantor PT Jhonlin Baratama, KPK juga menggeledah 3 lokasi lain yakni, 3 rumah kediaman dari pihak-pihak terkait dalam perkara ini yang berada di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Ali menjelaskan, semua alat bukti yang ditemukan pihaknya akan dibawa ke Jakarta untuk kemudian diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik.

"Selanjutnya akan dilakukan analisa dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan sebagai bagian dari berkas penyidikan perkara dimaksud," ucap dia.

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus suap telah membuka penyidikan terkait kasus dugaan suap pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Hal ini diketahui dari keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Sayangnya Alex, sapaan karib Alexander Marwata, belum bisa mengungkap identitas pihak yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini. 

"Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," kaya Alex, Selasa (2/3/2021).

Diketahui, terdapat dua pejabat pajak yang diduga menerima suap terkait pengurusan pajak

Dua pejabat pajak itu adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper