Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Rizieq Shihab, Lalu Lintas di Depan PN Jaktim Tersendat

Terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab akan menjalani sidang pada hari ini, Selasa (23/3/2021) dengan agenda eksepsi.
Situasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan dakwaan, Jumat (19/3/2021)./Antararn
Situasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan dakwaan, Jumat (19/3/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Arus lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersendat saat berlangsung sidang Rizieq Shihab dengan agenda eksepsi, Selasa (23/3/2021).

Pantauan ANTARA di lokasi hingga pukul 09.40 WIN, kepadatan arus lalulintas sudah terjadi mulai di depan halte TransJakarta Penggilingan ke arah PN Jakarta Timur karena adanya penyempitan sebagian ruas jalan untuk pengamanan jalannya sidang.

Petugas gabungan dari kepolisian dan Dinas Perhubungan mengatur arus lalulintas di depan PN Jakarta Timur agar tidak terjadi kepadatan karena banyaknya pengendara yang melintas.

Sejumlah simpatisan dari Rizieq Shihab juga terlihat di depan PN Jakarta Timur, meskipun jumlahnya tidak sebanyak dibandingkan sidang minggu lalu.

Sementara itu, petugas Kepolisian juga tak hentinya mengingatkan kepada simpatisan yang datang untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan tetap memakai masker dan menjaga jarak.

"Bapak-bapak ibu-ibu mohon tetap dijaga protokol kesehatannya. Dijaga jaraknya jangan berkerumun," kata salah seorang petugas Kepolisian melalui pengeras suara.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjadwalkan sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan bahwa jalannya persidangan tetap digelar secara virtual karena masih dalam suasana pandemi Covid-19.

Alex juga mengatakan bahwa kehadiran tim kuasa hukum Rizieq Shihab di ruang persidangan PN Jakarta Timur juga dibatasi jumlahnya guna mencegah kerumunan.

"Yang menjadi rujukan kita Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 bahwa setiap kegiatan yang dilakukan di kantor minimal diberikan jarak satu meter," ujar Alex.

Rizieq Shihab sendiri didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Selanjutnya, perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper