Bisnis.com, JAKARTA - Muchtar Pakpahan, aktivis, akademisi, dan tokoh gerakan buruh di Tanah Air, tutup usia kemarin Minggu (21/3/2021) pukul 22.30 WIB setelah sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Siloam Semanggi, Jakarta.
Muchtar Pakpahan dikenal sebagai tokoh yang gigih memperjuangkan hak buruh. Lantaran upaya kerasnya, pria kelahiran Bah Jambi II, Tanah Jawa, Simalungun, Sumatera Utara, pada 21 Desember 1953 itu sempat beberapa kali mendekam di penjara.
Bisnis mencatat pada 25 Mei 1998 atau hampir 23 tahun lalu, Muchtar bersama Sri Bintang Pamungkas dibebaskan dari penjara. Pembebasan itu dimungkinkan dengan kebijakan baru dari Presiden Habibie yang baru beberapa hari dilantik menjadi pengganti Presiden Soeharto.
"Amnesti dan abolisi diberikan kepada Muchtar pakpahan yang sekarang di tahan di LP Cipinang serta Sri Bintang Pamungkas. Keputusan pembebasan itu disetujui secara aklamasi dalam sidang kabinet," ujar Muladi yang kala itu menjabat Menteri Kehakiman seperti diwartakan Harian Bisnis Indonesia edisi 26 Mei 1998.
Muchtar Pakpahan, dijebloskan ke penjara karena rangkaian disertasi dan buku tulisannya berjudul Potret Negara Indonesia. Buku tersebut mendorong gagasan reformasi untuk mengatasi berbagai masalah di Indonesia, yang dianggap Soeharto melanggar Undang-Undang.
Ternyata, kejadian bukan kali pertama Muchtar mengalami bui. Dilansir laman resmi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Senin (22/3/2021), Muchtar sempat ditahan di Semarang, Jawa Tengah, pada Januari 1994.
Baca Juga
Dari Agustus hingga Mei 1995, dia kembali mendekam di sel penjara Kota Medan, Sumatera Utara, akibat demo buruh yang berujung kerusuhan. Baru pada 1996, Muchtar mendekam di penjara di LP Cipinang, Jakarta Timur karena karya akademisnya tersebut.
Berdasarkan catatan Bisnis, Muchtar, sebagai Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), pernah turut meramaikan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi agar bekas narapidana korupsi dilarang menjadi calon anggota legislatif atau caleg.
Permohonan uji materi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) itu teregistrasi di MK dalam Perkara No. 83/PUU-XVI/2018. SBSI menggugat Pasal 240 ayat (1) huruf g UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang memungkinkan bekas koruptor mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pasal itu melarang bekas terpidana yang diancam pidana penjara di atas lima tahun menjadi caleg ‘kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana’. Jika ada pengumuman dari mantan terpidana kepada khalayak maka larangan otomatis tidak berlaku.
Muchtar Pakpahan memimpin SBSI dari 1993 hingga 2003. Dia juga pernah mendirikan dan menjadi Ketua Umum Partai Buruh pada periode 2003 hingga 2010.
Pada penghujung hayatnya, dia didapuk sebagai pemimpin Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia K-SBSI.