Bisnis.com, JAKARTA - Guru Besar Universitas Indonesia Prof. Zubairi Djoerban menanggapi rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar vaksinasi Covid-19 dilakukan pada malam hari saat Ramadan.
"Saya setuju dengan pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyarankan vaksinasi dilakukan pada malam hari saat Ramadan. Tapi, saya tidak setuju dengan pernyataan MUI yang bilang bahwa seseorang yang puasa itu akan jadi lemah. Itu tidak benar," cuit Zubairi seperti dikutip pada akun media sosial Twitter @ProfesorZubairi, Kamis (18/3/2021).
Zubairi menjelaskan alasannya tidak setuju dengan MUI yang menyebut bahwa seseorang yang puasa akan menjadi lemah. Menurutnya, banyak sekali penelitian yang menunjukkan efek positif dari berpuasa.
Dia menjelaskan sejumlah efek positif dari puasa antara lain adalah meningkatkan imunitas, membantu detoksifikasi, hingga mengurangi massa lemak.
"Penelitian di RSCM pun membuktikan bahwa lansia yang puasa itu tidak menurunkan fungsi ginjalnya," jelasnya.
Zubairi yang juga Ketua Satgas Covid-19 dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ini juga memberi contoh bahwa para atlet seperti pesepak bola muslim atau pemain basket NBA yang fisiknya tidak menurun meski tengah puasa.
"Bahkan, untuk pasien dengan fungsi ginjal menurun, ternyata enggak masalah juga untuk puasa. Jadi, sekali lagi, MUI kurang tepat. Namun, kalau merekomendasikan vaksinasi dilakukan malam hari, saya setuju saja. Tapi alasannya jangan karena lemahnya orang yang berpuasa," ujarnya.
Lebih lanjut, dia juga menyatakan bisa saja vaksinasi dilaksanakan pada malam hari, karena masyarakat beragama Islam terbiasa dengan kegiatan beribadah pada malam hari.
Lantas, bagaimana jika vaksinasi dilakukan pada siang hari saat bulan Ramadan? Zubairi mengatakan bahwa suntikan vaksin tidak memberi makanan atau minuman. Artinya tidak menggantikan makan dan minum.
"Nah, kalau infus yang isinya cairan makanan atau minuman, itu jelas menggantikan. Silakan Anda sendiri yang menerjemahkan," ungkapnya.
Saya setuju dengan pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyarankan vaksinasi dilakukan pada malam hari saat Ramadan.
— Zubairi Djoerban (@ProfesorZubairi) March 18, 2021
Tapi, saya tidak setuju dengan pernyataan MUI yang bilang bahwa seseorang yang puasa itu akan jadi lemah. Itu tidak benar.
.....
Seperti diberitakan sebelumnya, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.
Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa fatwa tersebut diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan vaksinasi selama Ramadan.
Dia menyampaikan, vaksinasi sendiri adalah pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut, untuk meningkatkan produksi antibodi guna menyangkal penyakit tertentu.
Pada kasus vaksinasi Covid-19 ini, jenis vaksin yang digunakan dengan menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Model ini dikenal juga dengan istilah injeksi intramuskular.
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” ujarnya.
Dia menyampaikan, dalam fatwa tersebut, MUI merekomendasikan pemerintah melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan. Sehingga penularan Covid-19 dapat dicegah. Vaksinasi pada bulan Ramadhan tersebut juga harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Agar vaksinasi tetap berlangsung lancar, fatwa tersebut, ujar Kiai Niam, juga merekomendasikan agar vaksinasi dilaksanakan pada malam hari. Jika vaksinasi dilaksanakan pada siang hari, dikhawatirkan bisa membahayakan masyarakat yang sedang berpuasa karena kondisi fisik mereka lemah.