Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Virtual Police Tegur 148 Akun Media Sosial

Sebanyak 148 pemilik akun media sosial itu merupakan akun milik perorangan bukan akun anonim.
Media sosial./Istimewa
Media sosial./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Virtual police telah memberi peringatan 148 akun media sosial yang berpotensi melakukan perbuatan tindak pidana dan melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Direktur Tindak Pidana Siber pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Slamet Uliandi mengatakan media sosial yang paling banyak melakukan pelanggaran yaitu Twitter, Facebook, Instagram dan Youtube.

Menurut Slamet, sebanyak 148 pemilik akun media sosial itu merupakan akun milik perorangan, bukan akun anonim. "Sampai saat ini ada 148 akun media sosial yang sudah diajukan untuk diberi peringatan lewat DM (direct message) oleh tim virtual police," tuturnya, Kamis (18/3/2021).

Menurutnya, masyarakat juga bisa memberikan laporan kepada virtual police, jika menemukan ada akun media sosial yang memposting SARA dan menyebarkan ujaran kebencian.

"Jadi masyarakat bisa melapor melalui Instagram atau Twitter virtual police melalui DM jika temui akun yang menyebarkan ujaran kebencian," kata Slamet.

Dalam perkembangan lain, Brigjen Pol Slamet Uliandi menjelaskan esensi dari pemberian lencana atau Badge Awards kepada masyarakat yang aktif melaporkan dugaan tindak pidana di media sosial.

"Semangatnya itu kami mau sama-sama memberi ruang untuk saling mengingatkan, kan ada mitra Polri bidang online. Semangat mitra Polri di dunia maya," kata Slamet di Mabes Polri.

Slamet menjelaskan Badge Awards diberikan kepada masyarakat yang memberikan informasi tentang dugaan tindak pidana yang terverifikasi, khususnya untuk kasus yang tidak terungkap.

Lencana tidak berikan begitu saja setelah pelaporan tetapi ada tahapan proses yang dilalui oleh Polri. Setelah laporan diverifikasi dan hasil verifikasinya benar ada pelaku tindak pidana, polisi melakukan sidik.

Setelah disidik, perkara itu memenuhi beberapa keterangan ahli dan dipidanakan, barulah lencana "Badge Award" diberikan kepada pelapor.

"Setelah putus (pengadilan), baru kami kasih digital badgenya. Itu bentuk penghargaan kami kepada pemberi informasi," kata Slamet.

Untuk jenis kasus, lanjut Slamet, tidak hanya ujaran kebencian dan hoaks, tetapi juga kejahatan konvensional lainnya.

Ia mencontohkan pelapor soal pemukulan anak di Depok, pelapor masuk nominasi untuk mendapatkan Badge Awards. "Badge Awards untuk kasus-kasus menonjol yang menjadi perhatian masyarakat," kata Slamet.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Bisnis dan Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper