Bisnis.com, JAKARTA--Polri memastikan bahwa virtual police tidak memiliki wewenang untuk memberi teguran kepada pengguna Whatsapp yang memposting gambar maupun tulisan berbau SARA.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan virtual police hanya memiliki wewenang memberikan teguran kepada pemilik akun media sosial yang sifatnya terbuka dan postingannya bisa dibaca siapapun, bukan seperti layanan aplikasi Whatsapp yang postingannya hanya dapat dilihat oleh temannya sendiri.
"Jadi konten yang ada di Whatsapp itu area privat, Polri bakal melakukan penyelidikan dan penyidikan yang hanya terkait konten media sosial, bukan di Whatsapp," tuturnya, Rabu (17/3/2021).
Kendati demikian, kata Ramadhan, virtual police tetap bisa memberikan teguran maupun proses hukum terhadap semua pengguna Whatsapp yang memposting gambar maupun tulisan mengandung unsur SARA.
"Jadi misalnya konten SARA itu ada di sebuah grup Whatsapp. Nah, salah satu anggota grup itu boleh screenshot dan melaporkan ke kami untuk diberi teguran dan diproses oleh virtual police," katanya.
Sebelumnya virtual police telah memberi peringatan 125 akun media sosial yang berpotensi melakukan perbuatan tindak pidana dan melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan media sosial yang paling banyak melakukan pelanggaran yaitu Twitter, Facebook, Instagram dan Youtube.
Menurutnya, sebanyak 125 media sosial tersebut merupakan media sosial milik perorangan, bukan akun anonim.
"Sampai saat ini ada 125 akun media sosial yang sudah diajukan untuk diberi peringatan lewat DM (direct message) oleh tim virtual police," tuturnya, Jumat (10/3/2021).
Menurutnya, dari 125 akun media sosial tersebut, sebanyak 89 akun media sosial terverifikasi telah menyebarkan ujaran kebencian. Sementara, 36 akun media sosialnya masih dalam tahapan uji klarifikasi kepada ahli bahasa.
"Ada juga pemilik akun yang langsung menghapus akunnya saat diberi peringatan," katanya.