Bisnis.com, JAKARTA - Virtual Police memberikan peringatan kepada 21 akun media sosial karena telah mengunggah kalimat mengandung suku, agama dan antar golongan (SARA).
Direktur Tindak Pidana Siber pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengemukakan bahwa sejak virtual police dibentuk hingga Kamis 25 Februari 2021, sudah ada 21 pemilik akun media sosial yang diberikan teguran.
Teguran itu, menurut Slamet dalam bentuk direct message (DM) atau pesan langsung kepada para pemilik akun tersebut. Dia menuturkan, teguran disampaikan melalui pesan langsung dengan tujuan agar tetap dapat menjaga privasi pengguna.
"Per Kamis 25 Februari 2021 kemarin, total sudah ada 21 pemilik akun media sosial yang kami DM dan beri teguran terkait postingannya," kata Slamet, Senin (1/3/2021).
Menurut Slamet, teguran terkait postingan berbau SARA tersebut dilakukan virtual police di semua media sosial, tetapi teguran lebih banyak dilakukan di Twitter.
"Ada di beberapa platform, tetapi yang paling banyak ada di Twitter ya," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polri telah membentuk tim khusus yang dinamakan virtual police untuk memberi edukasi sekaligus pengawasan terhadap pengguna media sosial agar terhindar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengemukakan tim yang dibentuk oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri itu bekerja sama dengan para ahli antara lain ahli bahasa, ahli hukum dan ahli ITE untuk mengonfirmasi semua postingan pengguna media sosial.
Menurutnya, jika ada pengguna media sosial yang membuat postingan dan berpotensi melanggar UU ITE, maka virtual police akan memberi peringatan melalui direct message (DM) agar menghapus postingannya.
"Terus kalau sudah di DM dan pemilik akun media sosial tersebut masih ngeyel gimana, ya kita akan berikan pemberitahuan lagi, sampai postingan itu dihapus," kata Argo, Rabu (24/2/2020).
Argo menjelaskan jika orang yang dituju di dalam postingan tersebut membuat laporan polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE, penyidik Bareskrim Polri tidak akan langsung menindaklanjuti hal itu, tetapi akan dikedepankan upaya mediasi hingga keduanya berdamai dan laporan dicabut pelapor.
"Pokoknya sebisa mungkin kita akan kedepankan upaya mediasi," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dalam menangani perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Instruksi Kapolri kepada jajarannya itu tertuang dalam Surat Edaran bernomor SE/2/11/2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Jumat, (19/2/2021).
Dalam surat edaran itu, Kapolri memastikan akan menegakkan hukum yang berkeadilan dengan cara mengedepankan edukasi dan langkah persuasif di dalam menangani perkara berkaitan dengan UU ITE.