Bisnis.com, JAKARTA -- Wacana masa jabatan presiden dan wakil presiden 3 periode akan melahirkan kembali rezim otoritarianisme.
Manajer Advokasi Centre for Strategic and Indonesian Public Policy (CSIPP), Ikhwan Fahrojih mengatakan dalam negara demokrasi kekuasaan harus dibatasi, termasuk dalam masa jabatan presiden dan wakil presiden.
"Cukup dibatasi 2 periode dengan masa jabatan 5 tahun. Atau kalau mau diamandemen, cukup 1 periode saja dengan masa jabatan 7 tahun," kata Ikhwan dalam siaran resmi, Selasa (16/3/2021).
Menurut Ikhwan Indonesia sudah merasakan rezim Orde Baru selama 32 tahun. Di masa tersebut, penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) hal yang biasa dilakukan, bahkan melahirkan kekuasaan absolut (absolutly power).
Oleh karena itu, pembatasan masa jabatan dapat mencegah terjadinya otoriterianisme, penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), mandegnya regenerasi kepemimpinan nasional, potensi menjadi diktator, timbulnya kultus individu dalam negara demokrasi.
"Cita- cita idealnya adalah negara berbasis atau bertumpu pada sistem yang mapan bukan bertumpu pada individu.
Baca Juga
Siapapun pejabat harus dan akan tunduk pada sistem yang telah dibangun," tegasnya.
Sebelumnya, Amien Rais menuding ada upaya rezim pemerintahan mendorong sidang istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat menyetujui amandemen satu atau dua pasal dalam UUD 1945.
Menurut Amien, perubahan itu akan mencakup perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
"Kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih tiga kali," ucap mantan Ketua MPR RI ini lewat akun Youtube Amien Rais Official, Sabtu malam, 13 Maret 2021.