Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pengamat: Jabatan Presiden 3 Periode Lahirkan Rezim Otoritarianisme

Dalam negara demokrasi kekuasaan harus dibatasi, termasuk dalam masa jabatan presiden dan wakil presiden. 
Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo - Bisnis.com 16 Maret 2021  |  08:33 WIB
Pengamat: Jabatan Presiden 3 Periode Lahirkan Rezim Otoritarianisme
Presiden Joko Widodo meresmikan Kereta Rel Listrik Lintas Yogyakarta/Solo di Stasiun Yogyakarta, DIY, Senin 1 Maret 2021 / Youtube Setpres

Bisnis.com, JAKARTA -- Wacana masa jabatan presiden dan wakil presiden 3 periode akan melahirkan kembali rezim otoritarianisme. 

Manajer Advokasi Centre for Strategic and Indonesian Public Policy (CSIPP), Ikhwan Fahrojih mengatakan dalam negara demokrasi kekuasaan harus dibatasi, termasuk dalam masa jabatan presiden dan wakil presiden. 

"Cukup dibatasi 2 periode dengan masa jabatan 5 tahun. Atau kalau mau diamandemen, cukup 1 periode saja dengan masa jabatan 7 tahun," kata Ikhwan dalam siaran resmi, Selasa (16/3/2021).

Menurut Ikhwan Indonesia sudah merasakan rezim Orde Baru selama 32 tahun. Di masa tersebut, penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) hal yang biasa dilakukan, bahkan melahirkan kekuasaan absolut (absolutly power).

Oleh karena itu, pembatasan masa jabatan dapat mencegah terjadinya otoriterianisme, penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), mandegnya regenerasi kepemimpinan nasional, potensi menjadi diktator, timbulnya kultus individu dalam negara demokrasi.

"Cita- cita idealnya adalah negara berbasis atau bertumpu pada sistem yang mapan bukan bertumpu pada individu.

Siapapun pejabat harus dan akan tunduk pada sistem yang telah dibangun," tegasnya.

Sebelumnya, Amien Rais menuding ada upaya rezim pemerintahan mendorong sidang istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat menyetujui amandemen satu atau dua pasal dalam UUD 1945.

Menurut Amien, perubahan itu akan mencakup perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

"Kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih tiga kali," ucap mantan Ketua MPR RI ini lewat akun Youtube Amien Rais Official, Sabtu malam, 13 Maret 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

demokrasi presiden

Sumber : Siaran Pers

Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top