Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selain Hakekok Balakasuta, Ini 6 Aliran Sesat di Indonesia

MUI melakukan perubahan fatwa tahun 1980 yang di dalamnya menggeneralisasi semua aliran Ahmadiyah sebagai kelompok yang sesat.
Ilustrasi aliran sesat./Antara
Ilustrasi aliran sesat./Antara

Ahmadiyah Qadhiyan

Terdapat tiga ketetapan MUI tentang Ahmadiyah, dua dalam bentuk fatwa dan satu dalam bentuk rekomendasi, yakni fatwa pada tahun 1980 dan tahun 2005, serta rekomendasi pada tahun 1984.

Pemerintah mengeluarkan SKB tiga menteri untuk membekukan aktivitas Ahmadiyah.

Fatwa tahun 1980 diterbitkan MUI dalam Musyawarah Nasional II tanggal 26 Mei sampai 1 Juni 1980 di Jakarta, memfatwakan Jamaah Ahmadiyah sebagai kelompok keagamaan yang sesat sekaligus menyesatkan, karena mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi dan adanya wahyu baru yang diterimanya.

Setelah diprotes oleh kelompok Ahmadiyah Lahore, MUI kemudian melakukan rapat kerja nasional, pada 4 sampai 7 Maret 1984.

MUI melakukan perubahan fatwa tahun 1980 yang di dalamnya menggeneralisasi semua aliran Ahmadiyah sebagai kelompok yang sesat.

Dalam rakernas tersebut, setelah melalui kajian yang mendalam kelompok Ahmadiyah Lahore dikecualikan dari kelompok Ahmadiyah Qadhiyan.

Selanjutnya, fatwa MUI tentang Ahmadiyah tahun 2005 yang tercantum dalam Keputusan MUI No. 11/MUNAS V1I/nMUI/15/2005, merupakan pembaharuan fatwa pada tahun 1980.

Pada bagian pengantar keputusan tersebut dituliskan, bahwa berkembangnya Ahmadiyah di Indonesia sudah sangat meresahkan umat.

Meski telah difatwakan sebagai aliran sesat oleh MUI, serta pelarangan aktivitas melalui sejumlah keputusan pengadilan daerah, penyebaran ajaran Ahmadiyah tetap berjalan dan berkembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper