Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Jepang mengesahkan rancangan undang-undang yang ditujukan untuk mengurangi sampah plastik dan mendaur ulang material tersebut sebagai sumber daya.
Melansir Perusahaan Penyiaran Jepang (Nippon Hoso Kyokai/NHK) pada Rabu (10/3/2021), RUU yang disahkan dalam pertemuan Kabinet pada Selasa (09/03/2021) tersebut mencakup langkah-langkah mulai dari saat produk plastik dirancang hingga dibuang atau didaur ulang.
Sebagai contoh, pemerintah akan menetapkan sistem untuk mengidentifikasi produk yang didesain ramah lingkungan. Para produsen akan diharuskan untuk menyusun rencana agar produk-produknya mudah didaur ulang.
Baca Juga
Sementara itu, para peritel akan diwajibkan untuk tidak menyediakan sendok atau garpu plastik secara berlebihan dan beralih ke alat makan yang terbuat dari material lain.
Perusahaan-perusahaan yang memproduksi dan menjual produk-produk plastik akan diminta untuk menyusun rencana daur ulang guna mengumpulkan produk-produk terpakai miliknya.
RUU Daur Ulang Plastik merupakan lanjutan dari aturan bagi para toko serba ada, supermarket, toko obat, dan gerai ritel lainnya untuk mengenakan biaya untuk tas belanja plastik. Aturan yang berlaku sejak 1 Juli 2020 itu dilakukan sebagai upaya mengurangi limbah plastik untuk memerangi polusi laut.