Bisnis.com, JAKARTA — Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk tidak memeriksa dugaan penyelewengan uang negara apabila Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) tidak optimal menyerap anggaran riset dan penelitian.
Permintaan itu disampaikan Luhut saat memberi kata pengantar dalam Rapat Kerja Nasional Penguatan Ekosistem Inovasi Teknologi BPPT 2021, Jakarta, pada Selasa (9/3/2021).
“Saya bilang KPK, kalian jangan periksa kalau kurang-kurang sedikit, karena di luar negeri juga pernah salah, masa langsung terus bagus,” kata Luhut.
Menurut Luhut, BPPT menjadi tulang punggung penelitian dan inovasi barang dalam negeri untuk memutus ketergantungan impor. Momentum pandemi Covid-19 ini telah menghantar reformasi di bidang inovasi dan riset pada badan warisan Presiden RI ketiga, Bacharuddin Jusuf Habibie tersebut.
“Saya bilang ke Presiden, bapak yang bisa dibikin di dalam negeri kita bikin dalam negeri, kita sepakat itu. Saya bilang jangan impor-impor itu,” tuturnya.
Pada tahun 2021, Kemenristek/BRIN mendapatkan pagu alokasi anggaran sebesar Rp2,787 triliun, namun sesuai surat Menteri Keuangan nomor S-30/MK.02/2021, alokasi anggaran Kemenristek/BRIN mengalami penghematan sebesar Rp91,052 miliar menjadi Rp2,696 triliun.
Baca Juga
Sementara, untuk LPNK terdiri dari BAPETEN semula Rp126 miliar menjadi Rp123,4 miliar, BATAN Rp815,79 miliar menjadi Rp807,99 miliar, BIG semula Rp1,267 triliun menjadi Rp1,218 triliun, BPPT semula Rp1,761 triliun menjadi Rp1,714 triliun, LAPAN semula Rp840,31 miliar menjadi Rp825,82 miliar, kemudian LIPI sebesar Rp1,839 triliun.
Di sisi lain, ihwal realisasi penyerapan anggaran pada tahun 2020, Kemenristek/BRIN sendiri mencapai 89,32 persen.
Menteri Riset dan Teknologi sekaligus Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, anggaran yang tidak terserap antara lain terdiri dari elemen belanja pegawai seperti tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13, kenaikan tunjangan kinerja, yang harus ditunda sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
“Sementara itu, serapan anggaran LPNK tahun 2020 sebagai berikut, BAPETEN sebesar 85,35 persen, BATAN sebesar 90,26 persen, BIG sebesar 80,28 persen, BPPT sebesar 90,2 persen, LAPAN sebesar 84,46 persen, dan LIPI sebesar 92,68 persen,” kata Bambang saat evaluasi kinerja di DPR, Senin (18/1/2021).