Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta tengah melakukan pemutakhiran data untuk memastikan proses pencairan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) berjalan lancar dan tepat sasaran.
Dikutip dari akun Instagram Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (10/3/2021), bahwa pemutakhiran dara itu dilakukan karena ada perubahan data yang harus disesuaikan kembali dengan kategori penerima BST.
Misalnya, adanya penerima manfaat yang meninggal dunia, pindah ke luar DKI Jakarta, perubahan status perkawinan, mampu atau tidak mampu secara ekonomi, penerima PKH/BPNT, dan memiliki penghasilan tetap.
Perubahan data penerima BST berdasarkan usulan RT/RW dalam forum kelurahan yang digelar pada Februari 2021.
BST tahap 2 akan didistribusikan langsung ke rekening penerima manfaat pada minggu kedua bulan Maret 2021 secara serentak.
BST dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) yang ditujukan bagi warga miskin, tidak mampu, dan terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga
Program ini ditujukan bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Adapun, penerima BST adalah warga yang tercantum pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), tidak tercatat pada data penerima PKH dan penerima sembako.
Besarnya BST Rp300.000 per bulan, dan diberikan selama empat bulan berturut-turut, sejak Januari hingga april 2021.
Direncanakan pencairan BST tahap ketiga pada akhir Maret 2021. Pencairan dana dilakukan melalui PT Pos Indonesia.