Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah meminta Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 laskar FPI membuktikan tuduhan mereka yang menyebut peristiwa itu sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa Presiden telah meminta Komnas HAM bekerja dengan independen dan menyampaikan hasil kepada RI-1.
Komnas HAM pada akhirnya menyebut peristiwa di tol Cikampek km 50 itu merupakan pelanggaran HAM biasa.
“Saya katakan pemerintah terbuka. kalau ada bukti mana pelanggaran HAM beratnya itu, mana sampaikan sekarang,” katanya melalui saluran Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (9/3/2021).
Dia meminta TP3 segera menyampaikan bukti kepada Presiden terkait tudingan pelanggaran berat tersebut, bukan sekadar keyakinan. Mahfud juga memaparkan sejumlah syarat sebuah peristiwa disebut pelanggaran berat.
Pertama, dilakukan secara terstruktur oleh aparat dengan cara resmi dan berjenjang. Kedua sistematif dengan tahap-tahap perintah yang jelas. Ketiga massif dengan menimbulkan korban luas.
Baca Juga
“Kalau ada bukti, mari kita adili secara terbuka. Kita adili pelakunya berdasarkan UU 26/2000 [tentang Pengadilan HAM],” katanya.
Adapun TP3 dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo menyebut keyakinannya bahwa telah terjadi pembunuhna terhadap enam laskar FPI. Mereka meminta agar perkara ini dibawa ke pengadilan HAM karena peristiwa itu disebut pelanggaran HAM berat.
Pertemuan sekitar 15 menit itu juga dimanfaatkan oleh Amien Rais Cs untuk memaparkan bahwa pembunuhan itu bukan pelanggaran biasa melainkan pelanggaran berat.