Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi BPJS TK, Kejagung Periksa Eks Direktur Pengembangan & Investasi

Kejagung memeriksa mantan Direktur Pengembangan dan Investasi di BPJS Ketenagakerjaan Amran Nasution sebagai saksi kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan.
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan Direktur Pengembangan dan Investasi di BPJS Ketenagakerjaan atas nama Amran Nasution.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa Amran Nasution diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terakit perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada BPJS TK.

"AN ini diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi ya," kata Leonard, Senin (8/3/2021).

Leonard menjelaskan alasan tim penyidik Kejagung memeriksa Amran Nasution yaitu dalam rangka mencari fakta hukum sekaligus mengumpulkan alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp20 triliun tersebut.

"Saksi diperiksa untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti terkait kasus korupsi BPJS TK," jelasnya.

Adapun, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melakukan gelar (ekspose) perkara terkait kasus tindak pidana korupsi BPJS Ketenagakerjaan untuk menetapkan tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut bahwa gelar perkara itu akan dilakukan setelah penyidik Kejagung dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rampung menganalisa seluruh transaksi mencurigakan antara pihak swasta dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi nanti setelah selesai koordinasi dengan OJK dan BPK untuk menganalisa transaksi, baru kita masuk tahap gelar perkara untuk masuk ke dalam kualifikasi tindak pidana korupsi dan menetapkan tersangka," paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper