Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan Direktur Pengembangan dan Investasi di BPJS Ketenagakerjaan atas nama Amran Nasution.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa Amran Nasution diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terakit perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada BPJS TK.
"AN ini diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi ya," kata Leonard, Senin (8/3/2021).
Leonard menjelaskan alasan tim penyidik Kejagung memeriksa Amran Nasution yaitu dalam rangka mencari fakta hukum sekaligus mengumpulkan alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp20 triliun tersebut.
"Saksi diperiksa untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti terkait kasus korupsi BPJS TK," jelasnya.
Adapun, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melakukan gelar (ekspose) perkara terkait kasus tindak pidana korupsi BPJS Ketenagakerjaan untuk menetapkan tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut bahwa gelar perkara itu akan dilakukan setelah penyidik Kejagung dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rampung menganalisa seluruh transaksi mencurigakan antara pihak swasta dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi nanti setelah selesai koordinasi dengan OJK dan BPK untuk menganalisa transaksi, baru kita masuk tahap gelar perkara untuk masuk ke dalam kualifikasi tindak pidana korupsi dan menetapkan tersangka," paparnya.