Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp250 juta terhadap eks Direktur Utama PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI), Zaafril Razief Amir.
Zaafril adalah terdakwa dalam perkara dugaan korupsi letter of credit atau L/C impor PT ASEI yang menurut hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merugikan negara senilai US$1,49 juta atau Rp20,3 miliar.
"Menyatakan terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu," demikian bunyi amar putusan yang dikutip Bisnis, Minggu (7/3/2021).
Adapun hukuman yang diterima mantan bos ASEI itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara.
Hakim sendiri beralasan bahwa Zaafril hanya terbukti melanggar dakwaan primer baik dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua. Dengan demikian, Zaafril hanya dikenakan hukuman dari dakwaan kesatu subsider.
Adapun dalam perkara ini, hakim tipikor telah menjatuhkan kepada empat terdakwa lainnya. Keempat terdakwa itu yakni Dirut Mega Persada Prima Perdana Putra Mohede, pengelola PT Andalan Artha Advisindo Capital Danu Prihantara Nurrachman, Mjsa Harun Taufik Kepala KCU ASEI, dan Human Mintaraga.
Baca Juga
Adapun perkara ini bermula dari persetujuan dari PT ASEI meyetujui permintaan L/C dari PT MPP untuk melaksanakan jasa perbaikan pesawat Shukhoi milik Indonesia. PT MPP adalah agen dari celler resources di Singapura.
Namun pada kenyataannya, surat LC tersebut tidak digunakan dengan semestinya dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp20,3 miliar.