Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Tegaskan Tak Keluarkan Izin KLB Demokrat di Sumut

Polri akan memantau acara KLB Partai Demokrat agar tidak digelar di tengah pandemi covid-19 di Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan tidak memberikan izin keramaian dalam acara Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar di The Hill Hotel and Resort Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono menjelaskan alasan Kepolisian tidak memberikan izin, karena dikhawatirkan acara KLB Partai Demokrat tersebut bisa jadi klaster penyebaran Covid-19 yang baru di wilayah Sumatera Utara.

"Polri tidak berikan izin acara itu [KLB Demokrat]," kata Argo, Jumat (5/3/2021).

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa Polri akan memantau acara tersebut agar tidak digelar di tengah pandemi covid-19 di Indonesia.

"Kami akan memantau itu," kata Rusdi.

Kendati demikian, Polri tidak memberi penjelasan lebih jauh jika acara tersebut tetap dilangsungkan, apakah akan ada pembubaran paksa atau tidak.

Seperti diketahui, Partai Demokrat mendesak agar upaya Kongres Luar Biasa (KLB) untuk Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) dibubarkan.

Kepala Departemen Hukum dan HAM Partai Demokrat sekaligus Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan bahwa jika benar ada upaya GPK Partai Demokrat (GPK PD) dengan mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB), dapat dipastikan bahwa gerakan tersebut adalah gerakan yang Ilegal.

“Mengapa? Meskipun KLB adalah salah satu forum yang konstitusional, namun bila ada pihak-pihak yang ingin melakukan KLB saat ini, dapat dipastikan itu gerakan Inkonstitusional, karena sesuai AD dan ART Partai Demokrat pelaksanaan KLB hanya dapat dilaksanakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau minimal 2/3 jumlah DPD dan 1/2 jumlah DPC dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai,” kata Didik seperti dikutip dari keterangan resmi Partai Demokrat, Jumat (5/3/2021).

Dalam kondisi tersebut, Didik menyatakan negara dan pemerintah harusnya hadir melindungi pihak-pihak yang sah secara hukum, menegakkan keadilan dan menindak pihak-pihak yang sengaja melakukan perusakan.

Dia juga meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) ikut turun tangan sebagai bentuk tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, memberikan pengayoman serta menegakkan hukum harus segera mengambil langkah-langkah nyata untuk membubarkan acara tersebut.

"KLB yang dilakukan ilegal, apalagi berdasar konfirmasi dari pihak kami, acara tersebut tidak mengantongi izin keramaian dari Mabes Polri maupun Polda Sumut. Lebih lanjut, jikalau nantinya KLB ilegal dan inkonstitusional itu didaftarkan ke Kemenkumham, Menkumham harus tegas menolaknya," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper