Bisnis.com, JAKARTA – Partai Demokrat mendesak agar upaya Kongres Luar Biasa (KLB) untuk Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) dibubarkan.
Kepala Departemen Hukum dan HAM Partai Demokrat sekaligus Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan bahwa jika benar ada upaya GPK Partai Demokrat (GPK PD) dengan mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB), dapat dipastikan bahwa gerakan tersebut adalah gerakan yang Ilegal.
“Mengapa? Meskipun KLB adalah salah satu forum yang konstitusional, namun bila ada pihak-pihak yang ingin melakukan KLB saat ini, dapat dipastikan itu gerakan Inkonstitusional, karena sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat pelaksanaan KLB hanya dapat dilaksanakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau minimal 2/3 jumlah DPD dan 1/2 jumlah DPC dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai,” kata Didik seperti dikutip dari keterangan resmi Partai Demokrat, Jumat (5/3/2021).
Didik menegaskan, saat ini baik DPD dan DPC Partai Demokrat se-Indonesia tetap solid bersama Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan tegas menolak KLB.
“Belum lagi Majelis Tinggi tidak mungkin dan tidak pernah mengeluarkan persetujuan apa pun terkait dengan pelaksanaan KLB tersebut. Mustahil KLB dapat dilakukan,” ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, jika seandainya KLB itu dipaksakan dan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berhak dan tidak punya kewenangan sah, terlebih dilakukan dengan melibatkan pihak eksternal, menurut Didik hal itu bukan hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan tatanan demokrasi.
Baca Juga
“Pemerkosaan hukum dan demokrasi demikian harus dihentikan dan dibubarkan karena selain menciderai prinsip negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, juga bisa membuat kerusakan permanen dalam tatanan demokrasi dan membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegasnya.
Dalam kondisi tersebut, negara dan pemerintah harusnya hadir melindungi pihak-pihak yang sah secara hukum, menegakkan keadilan dan menindak pihak-pihak yang sengaja melakukan perusakan.
Didik juga meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia ikut turun tangan sebagai bentuk tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, memberikan pengayoman serta menegakkan hukum harus segera mengambil langkah-langkah nyata untuk membubarkan acara tersebut.
“KLB yang dilakukan ilegal, apalagi berdasar konfirmasi dari pihak kami, acara tersebut tidak mengantongi izin keramaian dari Mabes Polri maupun Polda Sumut. Lebih lanjut, jikalau nantinya KLB ilegal dan inkonstitusional itu didaftarkan ke Kemenkumham, Menkumham harus tegas menolaknya,” tambahnya.
Pasalnya, Didik menjelaskan bahwa AD/ART Hasil Kongres V tahun 2020 sudah disahkan oleh Kemenkumham.
“Demi hukum Kemenkumham sudah memahami sepenuhnya standing aturan maupun struktur personalianya, belum lagi pada tanggal 4 Maret 2021 surat DPP Partai Demokrat sudah diterima Kemenkumham terkait dengan standing perencaan dan pelaksanaan KLB yang ilegal dan inkonstitusional,” jelasnya.
Didik menegaskan dengan dalih apa pun, agar Menkumham secara akal dan logika sehat sebisa mungkin tidak menerima, dan dengan tegas menolak hasil-hasil KLB.