Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri berencana mengirimkan berkas perkara enam orang tersangka Laskar FPI ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung pekan depan terkait pelanggaran Pasal 170 KUHP.
Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian berharap berkas perkara itu dikembalikan lagi ke penyidik (P19) dan diberikan petunjuk agar kasus itu dihentikan (SP3), lantaran keenam orang tersangka sudah meninggal dunia, ketika peristiwa itu terjadi di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50.
"Berkas perkara kasus 170 itu akan kami kirim ke JPU pada pekan depan. Nah, nanti JPU yang akan menentukan terkait perkara itu lewat petunjuknya," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (5/3/2021).
Andi menjelaskan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri tidak memiliki kewenangan menghentikan perkara tersebut karena surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dikirim kepada JPU di Kejaksaan Agung, sehingga proses hukumnya tetap harus dijalankan.
"Nanti akan kita tunggu petunjuk dari jaksanya seperti apa, karena SPDP sudah dikirimkan ke sana," katanya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengaku pernah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penembakan anggota polisi oleh 6 Laskar FPI di KM 50 jalan Tol Jakarta-Cikampek tahun lalu.
Baca Juga
"Memang benar ada SPDP yang disampaikan ke Jampidum pada tanggal 20 Desember 2020," kata Leonard saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (5/3/2021).
Namun, lanjut Leonard, sampai 30 hari setelah SPDP diterima tidak ada tindak lanjut pelimpahan berkas perkara tersebut, sehingga diterbitkan formulir permintaan perkembangan hasil penyelidikan atau P.17.
Diterbitkannya P.17 oleh Kejaksaan Agung untuk menanyakan perkembangan dari penyidikan perkara tersebut. "P.17 dikirim pada tanggal 19 Januari 2021," kata Leonard.
Dengan telah dikirimkannya P.17, maka kewenangan terhadap perkara tersebut ada pada pihak penyidik kepolisian.