Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penembakan 6 Laskar FPI, 3 Anggota Polda Metro Jaya Jadi Terlapor

Ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut menjadi terlapor untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM terkait penembakan yang menewaskan 6 anggota Laskar FPI.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono/Antara-HO/Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono/Antara-HO/Polri

Bisnis.com, JAKARTA--Polri mengungkapkan bahwa tiga anggota Polda Metro Jaya yang berstatus sebagai terlapor dalam kasus tindak pidana pembunuhan enam anggota Laskar FPI di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengemukakan ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut menjadi terlapor untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM, sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," tuturnya, Kamis (4/3/2021).

Sementara itu, berkaitan dengan kasus penembakan enam Laskar FPI tersebut, menurut Argo Bareskrim Polri akhirnya batal jadikan enam anggota Laskar FPI yang meninggal dunia sebagai tersangka.

Argo menjelaskan sesuai aturan Pasal 109 KUHP disebutkan bahwa suatu perkara tindak pidana boleh dihentikan jika tersangka meninggal dunia.

"Jadi kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," katanya.

Sebelumnya, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menduga Bareskrim Polri ingin melemparkan bola panas kasus penembakan enam anggota Laskar FPI di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 kepada Kejaksaan Agung.

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho menilai perkara tersebut tidak layak untuk dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, karena enam anggota Laskar FPI yang dijadikan tersangka sudah meninggal dunia semua ketika peristiwa pidana itu terjadi di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50.

"Penetapan tersangka oleh tim penyidik Bareskrim terhadap enam laskar yang sudah meninggal itu hanya untuk melempar bola api ke Jaksa. Semua penegak hukum paham bahwa perkara otomatis akan dihentikan jika tersangka sudah meninggal," tuturnya kepada Bisnis.

Dia juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap enam anggota Laskar FPI tersebut tidak sah, lantaran keenam tersangka laskar FPI yang tewas, tidak pernah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Bareskrim Polri.

"Masalahnya, apakah penetapan tersangka itu sah, jika para tersangka tidak pernah diperiksa sebagai saksi, bagaimana dengan rekomendasi Komnas HAM yang menyatakan ada indikasi unlawfull killing terhadap empat orang anggota FPI yang juga tersangka itu," katanya.

Kurniawan mendesak penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menindaklanjuti semua rekomendasi dari Komnas HAM terkait perkara tewasnya enam anggota Laskar FPI di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50.

"Saya curiga ini pemaksaan penetapan tersangka itu untuk memberikan jalan keluar agar rekomendasi Komnas HAM tidak dilanjutkan yaitu dengan cara membangun logika polisi menembak dalam rangka menjalankan perintah jabatan," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam anggota Laskar FPI yang meninggal dunia sebagai tersangka.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper