Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wapres Desak Kemenpan-RB Segera Rampungkan Reformasi Birokrasi

Sesuai arahan Presiden dalam rapat kabinet tanggal 5 November 2020, penyederhanaan birokrasi agar diselesaikan paling lambat 30 Juni 2021.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat mengisi diskusi ekonomi dan perbankan syariah di era new normal / Setwapres
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat mengisi diskusi ekonomi dan perbankan syariah di era new normal / Setwapres

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) segera menuntaskan proses reformasi birokrasi yang ditargetkan kelar pada Juni 2021.

Hal itu disampaikan pada Rakornas Penyederhanaan Birokrasi dan Pengadaan Calon ASN Tahun 2021 pada Kamis (4/3/2021). Wapres mengungkapkan pentingnya percepatan proses reformasi birokrasi sejalan dengan situasi pandemi Covid-19 guna mewujudkan birokrasi pemerintahan kelas dunia seperti yang menjadi keinginan pemerintah.

Sesuai arahan Presiden dalam rapat kabinet tanggal 5 November 2020, penyederhanaan birokrasi agar diselesaikan paling lambat 30 Juni 2021 baik untuk Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

“Oleh karena itu saya minta agar semua kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang belum melaksanakan atau belum selesai agar segera menuntaskan proses penyederhanaan birokrasi sesuai arahan Bapak Presiden tersebut sebelum akhir Juni tahun ini,” ujarnya.

Berdasarkan laporan Kemenpan-RB, sampai dengan tanggal 26 Februari 2021, di tingkat pusat telah dilakukan penyederhanaan birokrasi pada 76 Kementerian dan Lembaga, serta 39.291 penyederhanaan struktur jabatan administrasi, ditunjang 42 jabatan fungsional baru.

Kendati demikian, Wapres mengungkapkan pengalihan jabatan di lingkungan pemerintah daerah belum dilakukan secara optimal.

Wapres mengingatkan, proses reformasi birokrasi harus diawasi agar tidak mengganggu pelayanan publik dan merugikan kesejahteraan dan karir ASN.

"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, kecermatan, objektivitas, keadilan, dan transparansi."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper