Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Minta Risma Reformasi Birokrasi Kementerian Sosial

Risma mengatakan realisasi anggaran di Kementerian Sosial pada 2020 mencapai 97,11 persen.
Menteri Sosial Tri Rismaharini bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2021)./Antararn
Menteri Sosial Tri Rismaharini bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI meminta Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk mendorong reformasi birokrasi di Kementerian Sosial.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzilymenyampaikan hal itu dalam rapat kerja dengan menteri sosial yang diikuti secara daring melalui akun Youtube Komisi VIII DPR RI Channel di Jakarta, Rabu (13/1/2021).

"Komisi VIII mendorong reformasi birokrasi di jajaran Kementerian Sosial untuk mencegah kasus-kasus penyalahgunaan penyaluran bantuan sosial," kata Ace.

Pada rapat itu, Risma mengatakan realisasi anggaran di Kementerian Sosial pada 2020 mencapai 97,11 persen.

"Pagu anggaran 2020 adalah Rp134.171.839.274.000 dan realisasinya Rp130.300.865.759.231 atau 97,11 persen," katanya.

Risma mengatakan, bahwa persentase realisasi anggaran pada masing-masing eselon I adalah 96,68 persen di Sekretariat Jenderal; 97,77 persen di Inspektorat Jenderal; 99,79 persen di Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial; dan 94,76 persen di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.

Berikutnya, 99,88 persen di Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; dan 95,38 persen di Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin; dan 95,17 pada Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial.

Dalam rapat kerja itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, Komisi VIII DPR dapat memahami realisasi anggaran Kementerian Sosial tersebut.

Rapat kerja tersebut merupakan rapat perdana Risma bersama Komisi VIII DPR sejak menjabat sebagai Menteri Sosial menggantikan Juliari Batubara yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus penyelewengan dana bantuan sosial.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper