Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PTBA Bantu Kejagung Hitung 4 Aset Tambang Milik Benny Tjokro dan Heru Hidayat

Kejagung menggandeng PT Bukit Asam Tbk untuk menghitung nilai empat perusahaan tambang milik tersangka kasus Asabri, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020)./Antararnrn
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng PT Bukit Asam Tbk (PTBA) untuk menganalisa dan menghitung nilai aset 4 perusahaan tambang yang disita dalam perkara korupsi PT Asabri.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menjelaskan PTBA dilibatkan untuk mendapatkan nilai pasti dari 4 aset tambang yang diduga terkait dengan skandal mega korupsi tersebut.

Adapun, saat ini PT Bukit Asam Tbk tengah melakukan proses penghitungan empat perusahaan tambang milik tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

"Nanti kita akan segera lihat seberapa besar nilai kandungan keempat perusahaan tambang itu, ini kita masih koordinasi dengan pihak PT Bukit Asam itu," tuturnya, Selasa (2/3/2021).

Dia berharap nilai keempat perusahaan tambang batubara dan nikel itu cukup besar, sehingga bisa menutup kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri sebesar Rp23,71 triliun.

"Memang ada beberapa aset yang sudah disita, tapi kita berharap tambang ini yang paling besar untuk menutup kerugian negara," katanya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita empat perusahaan tambang atas nama tersangka Benny Tjokrosaputro dan tersangka Heru Hidayat terkait kasus korupsi PT Asabri di sejumlah lokasi di Indonesia.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa dari empat perusahaan tambang itu, satu tambang batubara di antaranya milik tersangka Benny Tjokrosaputro yang berlokasi di Kalimantan Tengah.

Sementara tiga perusahaan tambang batubara dan nikel yang disita merupakan milik tersangka Heru Hidayat yang berlokasi di Sukabumi dan Sulawesi.

"Jadi penyidik menyita tiga perusahaan tambang milik tersangka Heru Hidayat dan satu perusahaan tambang milik Benny Tjokro," tuturnya kepada Bisnis.

Menurut Febrie, tim penyidik Kejagung tidak akan berhenti melakukan penyitaan terhadap seluruh aset milik sembilan tersangka korupsi PT Asabri. Hal itu, kata Febrie, dilakukan dalam rangka pengembalian kerugian negara sebesar Rp23,71 triliun.

"Kami akan cari terus aset milik para tersangka yang berkaitan dengan kasus korupsi PT Asabri ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper