Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan aset milik tersangka perkara korupsi PT Asabri yang disembunyikan di Singapura.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa tim penyidik sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai pemegang wewenang central authority di Indonesia.
Central authority sendiri merupakan otoritas pusat yang berfungsi ketika ada hubungan timbal balik dalam penegakan hukum antara Indonesia dengan negara lain, institusi yang memiliki kewenangan central authority akan mewakili negara dalam penegakan hukum antarnegara.
"Kami sudah ada surat jawaban dari Kementerian Hukum dan HAM terkait hal ini. Nanti apa saja yang perlu disiapkan, akan disiapkan oleh penyidik," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (2/3/2021).
Menurut Febrie, jika semua syarat Kemenkumham sudah disiapkan oleh tim penyidik Kejagung, maka tim penyidik sudah bisa melakukan pemeriksaan pihak yang turut serta membantu tersangka untuk menyembunyikan asetnya di Singapura.
"Kalau sudah selesai semua kelengkapan itu, maka tim penyidik sudah bisa melakukan pemeriksaan di Kedutaan Singapura ya," katanya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak akan tebang pilih dalam menelusuri aset milik tersangka kasus korupsi dana investasi PT Asabri.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono mengatakan bahwa tim penyidik masih bergerak untuk menelusuri aset milik tersangka di sejumlah lokasi baik di dalam maupun di luar negeri.
Penelusuran aset atau asset tracing adalah salah satu strategi kejaksaan dalam rangka pengembalian kerugian negara sebesar Rp23,7 triliun.
"Semua tersangka akan dilacak asetnya," tegas Ali Mukartono, Selasa (23/2/2021).
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan ada jejak aset milik tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asabri di Kalimantan. Penyidik kejaksaan masih merahasiakan aset tersebut dan kepemilikannya.
Kendati demikian, menurut Ali, pihaknya sudah memerintahkan tim penyidik agar bergerak cepat menyita aset yang disembunyikan tersangka korupsi PT Asabri di wilayah Kalimantan itu, agar tidak bergeser ke lokasi lain.
"Sekarang tim penyidik lagi bergerak di wilayah Kalimantan. Ada aset milik tersangka di sana," tuturnya.
Adapun dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri, tim penyidik Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Sembilan tersangka tersebut antara lain eks Dirut PT Asabri 2011 - 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, eks Dirut PT Asabri Maret 2016 - 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, serta Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi.
Selain itu ada nama Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Kemudian, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kasus tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp23,7 triliun.
Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.