Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah terjaring dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia pun sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.
Berdasarkan situs elhkpn.kpk.go.id, Nurdin menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir kali pada pada 29 April 2020 untuk laporan periodik tahun 2019.
Nurdin tercatat memiliki harta Rp 51,35 miliar. Harta yang dilaporkannya kepada KPK didominasi tanah dan bangunan.
Dalam LHKPN-nya dia tercatat memiliki 54 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Makassar, Kabupaten Bantaeng hingga Kabupaten Soppeng.
Luas tanah dan bangunan milik mantan Bupati Bantaeng dua periode itu bervariasi mulai dari 44 meter persegi hingga yang terluas 18.166 meter persegi. Secara total, puluhan tanah dan bangunan milik Nurdin memiliki nilai Rp 49.368.901.028.
Baca Juga
Selain tanah dan bangunan, dia juga tercatat hanya memiliki satu unit kendaraan, yakni mobil Toyota Alphard senilai Rp300 juta.
Tak hanya itu, Nurdin juga mengaku memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 271,3 juta serta harta berupa kas dan setara kas senilai Rp267,4 juta.
Nurdin juga memiliki harta lainnya senilai Rp1,15 miliar. Di sisi lain, Nurdin mengaku memiliki utang senilai Rp1.250.000. Dengan demikian, total harta yang dimiliki Nurdin berjumlah 51.356.362.656.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima masing-masing Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, ER adalah orang kepercayaan Nurdin. Sementara sebagai tersangka pemberi adalah Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan pada kegiatan tangkap tangan tim KPK telah menangkap enam orang pada Jumat (26/2/2021) sekitar pukul 23.00 WITA.
OTT berlangsung di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan, yaitu Rumah Dinas Edy di kawasan Hertasening, Jalan Poros Bulukumba, dan Rumah Jabatan Gubernur Sulsel.
Mereka yang ditangkap yaitu Agung Sucipto (AS), Nuryadi (NY) selaku sopir Agung, Samsul Bahri (SB) selaku ajudan Nurdin, Edy Rahmat (ER), Irfan (IF) selaku sopir/keluarga Edy Rahmat, dan Nurdin Abdullah (NA).
Firli mengungkapkan pada Jumat (26/2) tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara.
Uang diberikan oleh Agung kepada Nurdin melalui perantaraan Edy sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan Nurdin.